MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung bakal menertibkan kendaraan ODOL (over dimension over loading).
Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, penertiban kendaraan ODOL itu akan dilakukan pada November dan Desember mendatang.
"Sekarang masih menunggu MoU dengan penegakan hukum (gakkum) ODOL. Tapi kita tunggu sambil jalan," kata Bambang, Senin (30-10-2023).
Dia menjelaskan, akan melakukan razia kendaraan ODOL yang difokuskan di daerah-daerah perbatasan.
Seperti di Waykanan yang berbatasan dengan Sumatera Selatan, Jalan Tol Trans Sumatera, Pelabuhan Panjang dan Bakauheni.
Menurut dia, razia kendaraan ODOL tersebut akan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari kendaraan yang berukuran besar hingga kecil.
Dia menegaskan, akan menilang kendaraan ODOL yang terjaring razia.
"Sanksinya masih berupa tilang, karena usulan untuk denda Rp500 ribu masih usulan," tegasnya.
Meski demikian, dia sudah meminta ke pengadilan agar memberikan denda maksimal.
"Jangan denda putusan yang hanya Rp100 sampai Rp200 ribu saja," ujarnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya