MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap seorang pemuda (20) berinisial RPS karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, warga Pekon/Desa Tiuhmemon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, itu diamankan bertepatan saat polisi berpatroli di jalan raya Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa sore (31-10-2023).
Saat patroli, petugas mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor melintas di wilayah setempat. Ketika dihentikan, kedua pelaku menunjukkan sikap panik, sehingga menambah kecurigaan petugas.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari pinggang salah satu pemuda tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik bersarung kulit,” ungkap Kasat Narkoba pada Rabu (1-11).
Karena membawa senjata tajam tanpa izin dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu.
Kasat Narkoba menuturkan, selain terlibat kasus senjata tajam, pelaku RPS juga dicuigai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab saat dilakukan tes urin, pelaku positif mengandung zat metamfetamin (kandungan narkotika jenis sabu).
Yudi Raymond menegaskan membawa senjata tajam tanpa izin tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang, seperti petani yang membawa parang untuk keperluan bertani.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas dia.(**)
Editor: Agus Setyawan