Sepanjang 2026, 11 Kepala Daerah Ditangkap KPK, Mayoritas Terkait Proyek

img
Ilusrasi. Anshori.

MOMENTUM, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 11 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026. 

Dari berbagai perkara yang ditangani KPK, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa atau proyek pemerintah masih menjadi modus yang paling dominan.

Mayoritas kasus bermula dari pengaturan pemenang tender proyek yang kemudian diikuti pemberian fee atau suap kepada kepala daerah maupun orang-orang kepercayaannya. 

Selain itu, KPK juga menangani perkara yang berkaitan dengan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah, jual beli jabatan, hingga penerimaan gratifikasi. 

Baca Juga: Menunggu Giliran Ditangkap

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tingginya biaya politik dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor yang kerap melatarbelakangi praktik korupsi.

"Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Budi, persoalan korupsi di pemerintah daerah tidak hanya dipicu oleh faktor individu, tetapi juga kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

"Korupsi tidak muncul akibat satu faktor semata, melainkan dipengaruhi berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem," ujarnya.

Ia menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area dengan risiko korupsi paling tinggi karena melibatkan anggaran besar dan kewenangan yang luas dalam proses pengambilan keputusan.

"Pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor yang rawan terjadi praktik korupsi. Karena itu KPK terus mendorong penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan tata kelola agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal," kata Budi.

Berdasarkan pola penanganan perkara KPK, lebih dari separuh kasus kepala daerah sepanjang tahun ini berkaitan dengan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Objek perkara meliputi pembangunan infrastruktur, pengadaan barang, jasa konsultansi, hingga proyek strategis daerah.

Dalam sejumlah kasus, kontraktor diduga menyerahkan uang sebagai fee proyek atau uang komitmen agar ditetapkan sebagai pemenang tender. Besaran fee yang diminta bervariasi, bahkan pada beberapa perkara mencapai sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

Selain suap proyek, KPK juga menemukan pola pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Modus tersebut dilakukan dengan meminta setoran kepada kepala dinas atau pejabat daerah, baik untuk mempertahankan jabatan maupun memperlancar pencairan anggaran.

Praktik lain yang turut ditemukan ialah penerimaan gratifikasi berupa uang maupun barang bernilai tinggi, seperti kendaraan mewah dan aset lainnya, yang diduga berkaitan dengan pemberian proyek atau kebijakan tertentu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai berulangnya kasus korupsi kepala daerah menunjukkan persoalan tidak hanya terletak pada individu, tetapi juga pada sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut ICW, tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada menjadi salah satu faktor yang mendorong penyalahgunaan kewenangan setelah menjabat. Pengaturan proyek pemerintah kerap dijadikan sarana untuk mengembalikan biaya politik maupun memenuhi kepentingan pihak-pihak yang memberikan dukungan.

Pengamat antikorupsi juga menilai pengadaan barang dan jasa akan tetap menjadi sektor paling rentan apabila tidak dibarengi pengawasan yang kuat, transparansi proses lelang, serta komitmen kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang bersih.

Deretan kasus yang diungkap KPK sepanjang 2026 menjadi peringatan bahwa reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa serta penguatan sistem pengawasan di daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam upaya menekan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Berikut 11 kepala daerah yang ditangkap KPK dalam OTT sepanjang tahun 2026. (sumber: bangka.tribunnews).

1. Wali Kota Madiun Maidi (19 Januari 2026): Menjadi kepala daerah pertama yang ditangkap KPK pada tahun 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

2. Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026): Terjaring OTT pada hari yang sama atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

3. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret 2026): Ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.

4. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (9 Maret 2026): Terjerat OTT terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026.

5. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Maret 2026): Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

6. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (10 April 2026): Ditangkap atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

7. Bupati Muara Enim Edison (8 Juni 2026): Terjaring OTT terkait kasus dugaan suap pengadaan di Pemkab Muara Enim.

8. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (29-30 Juni 2026): Ditangkap dan menjadi tersangka dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

9. Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (2 Juli 2026): Ditangkap atas dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

10. Bupati Sukoharjo Etik Suryani (9 Juli 2026): Ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

11. Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (20 Juli 2026): Menjadi kepala daerah terbaru yang ditangkap atas dugaan penerimaan dalam proyek-proyek di Pemkab Lombok Barat. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos