MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bandarlampung sebanyak 608 orang.
Peserta pemilu yang merasa dirugikan atas penetapan DCT, dapat mengadu ke Posko Pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung pada 6-8 November 2023.
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan, pada hari pertama posko dibuka, belum ada laporan masuk. "Kami siap menunggu laporan dari partai politik ataupun para caleg pada jam kerja," katanya.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa caleg dari sejumlah partai seperti PKS, PKB dan Perindo yang mengaku telah mundur dan tidak ingin melanjutkan pencalonan pada Pileg 2024. Namun mereka tetap terdaftar di DCT.
Guna menghormati proses internal partai, ia tidak ingin menjelaskan secara rinci caleg yang mengundurkan diri.
"Kami sudah komunikasi dengan beberapa caleg yang sudah merasa mengundurkan diri tetapi masih masuk DCT. Itu urusan internal partai. Jadi mereka harus menyelesaikan urusan di internal partai. Ketika putusan itu sudah keluar, kami siap mengawal," kata Hasanuddin di ruang kerjanya, Senin, (6-11-2023).
Ia menjelaskan, nama para caleg tersebut akan tetap tercantum DCT dan di surat suara selama partai politik bersangkutan tidak mengurus surat penguduran diri caleg ke dewan pimpinan pusat (DPP) partai bersangkutan.
Suara yang diperoleh, kata Hasan, akan masuk dalam suara partai apabila ada yang memilih.
"Kalau tidak diurus oleh partai namanya masih ada dan dicoblos oleh pemilih maka suaranya masuk ke partai," bebernya.
Namun apabila partai tersebut mengurus surat pengunduran diri caleg tersebut, SK dari partai harus diserahkan ke KPU Bandarlampung untuk ditindak lanjuti dan mencoret namanya di surat suara pemilu.
"Di hari pemilihan, KPU akan melakukan koordinasi dengan KPPS untuk melakukan pencoretan nama caleg yang bersangkutan," ujarnya.
Para caleg yang merasa keberatan namanya terdaftar di DCT tersebut dapat melaporkan kepada Bawaslu.
"Jadi yang punya ruang untuk sengketa adalah partai politik serta caleg. Dan caleg juga harus mengikuti mekanisme dari partai. Bawaslu sifatnya hanya menunggu laporan," tegasnya.
Proses penanganan laporan DCT tersebut kata dia, adalah dua belas hari namun berdasarkan intruksi dari Bawaslu RI bahwa Bawaslu kabupaten/kota harus menyelsaikanya lebih cepat.
"Untuk prosesnya itu selama dua belas hari, tapi kami dapat perintah untuk dalam waktu lebih cepat enam hari menyelsaikannya," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon