MOMENTUM, Kotabumi--DPRD Lampung Utara (Lampura) bakal sidak ke lokasi pembangunan tower milik PT Protelindo, di Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi.
Hal itu untuk menindaklanjuti keluhan warga setempat yang menolak pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Begitu ditegaskan Ketua DPRD Lampung Utara Wansori saat diwawancarai, Sabtu (11-11-2023).
"Nanti kami bersama ketua Komisi II akan segera turun ke lokasi, mengecek pembangunan tower PT Protelindo," kata Wansori.
Baca Juga: Pemkab Lampura Tolak Pembangunan Tower Protelindo
Dia mengatakan, akan mengambil langkah tegas kepada PT Protelindo yang membangun tower tanpa izin. Bahkan, pembangunan tersebut hampir selesai meski belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
"Saya selaku Ketua DPRD Lampung Utara siap dan akan mengambil langkah tegas," sebutnya.
Dia juga mengatakan, akan memfasilitasi keluhan warga terhadap pembangunan tersebut.
Menurut dia, pembangunan seharusnya menciptakan suasana yang kondusif dan bermanfaat bagi orang banyak.
"Artinya begini, investor masuk ke Lampung Utara kita jaga, tapi tetap mengedepankan aturan dan perundang-undangan. Jangan buat resah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lampura memastikan pembangunan menara telekomunikasi milik PT Protelindo tak mengantongi izin.
Selain itu, warga sekitar lokasi pembangunan juga menentang pembangunan tersebut, Rabu (1-11-2023).
Salah satunya Agus. Warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi itu merasa tidak pernah menandatangani izin pendirian tower.
Anehnya, pembangunan tower tetap berlanjut meski mendapat penolakan dari sejumlah warga.
"Warga tidak setuju dengan adanya pembangunan tower itu. Bahkan warga tidak mau menandatangani izin lingkungan. Tapi anehnya, tower itu tetap dibangun," kata Agus.
Senada, Ratih juga menolak adanya tower telekomunikasi tersebut. Terlebih, menurut dia, di lokasi sekitar terdapat banyak anak-anak.
"Kami sangat tidak setuju dengan adanya pembangunan tower ini. Di sini banyak anak kecil dan dampaknya sangat buruk," keluhnya.
Dia mengakui, memang PT Protelindo dan juga pemilik lahan sempat meminta tandatangan dari warga, tetapi ditolak.
Meski demikian, pembangunan tower itu tetap dilanjutkan bahkan hampir selesai dibangun. Dia menduga, pamong setempat mendapatkan tekanan dari lurah.
"Kami ini orang kecil, kalau lawan orang besar pasti kalah itulah mas. Apa pun bentuknya, mau sosialisasi bagaimana pun, kami tetap tidak setuju dengan adanya pembangunan tower itu," tuturnya.
Dirinya berharap, Pemkab Lampura dapat memfasilitasi dan mendengar keluhan warga. Juga mendesak menghentikan pembangunan tower yang dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan warga.
"Tolong bagaimana caranya agar jangan dibangun tower itu. Tolong (Bupati) bantu kami, jaga kami, disini banyak anak-anak kecil," pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Harian Momentum masih berupaya menghubungi pihak PT Protelindo.
Saat dikonfirmasi, Saukat, Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang membenarkan hal itu.
Menurut Saukat, PT Protelindo baru mengajukan surat permohonan izin pembangunan tower.
"Itu pun berkasnya setelah diverifikasi ternyata belum lengkap. Bagaimana ceritanya surat rekomendasi dikeluarkan, kalau berkas saja tidak lengkap," ungkap Saukat di ruang kerjanya, Rabu (1-11-2023).
Dia pun memastikan, tower telekomunikasi yang dikerjakan PT Protelindo melanggar aturan. Sebab dalam proses administrasi belum memenuhi syarat dan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
"Pada prinsipnya (tower) itu sudah menyalahi aturan. Selesaikan dulu pemberkasan izin, baru bisa dibangun," tegasnya.
Dia menyebutkan, jika ada penolakan dari warga, maka pembangunan tersebut tidak bisa berlanjut.
"Jadi rekomendasi dari Tata Ruang tidak akan pernah diproses, selagi warga permukiman setempat tidak setuju lingkungannya dibangun tower telekomunikasi," sebutnya. (**)
Editor: Agus Setyawan