MOMENTUM, Kotabumi--Kepolisian Republik Indonesia berencana menerapkan aturan baru guna penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Aturan baru tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 6 tahun 2023 tentang pergantian Perkap nomor 18 tahun 2014 tentang tata tertib penerbitan SKCK.
Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, Iptu Suhaili mengatakan, setiap pemohon penerbitan SKCK harus melampirkan salinan atau fotocopy kartu BPJS. “Berdasarkan Perpol nomor 6 tahun 2023 pemohon melampirkan foto copy kartu BPJS,” ujar Iptu Suhaili, Senin (20-11-2023).
Menurut dia, untuk persyaratan lainnya seperti mengisi daftar pertanyaan, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akte Kelahiran atau ijasah terakhir, serta pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang merah sebanyak empat lembar, masih tetap digunakan.
Dia menambahkan, aturan tentang penambahan dalam persyaratan penerbitan SKCK ini sudah diberlakukan, sembari pihak kepolisian khususnya Sat Intelkam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini agar masyarakat tidak kaget jika adanya aturan terbaru ini,” terang Suhaili.
Dia juga menuturkan, untuk lebih mempermudah masyarakat dalam penerbitan SKCK, kepolisian juga memberlakukannya secara online, yakni menggunakan aplikasi Superapss Presisi Polri.
Untuk pembayaran pada aplikasi tersebut bisa tunai di loket atau melalui Briva BRI. “Untuk biaya penerbitan SKCK, baik online maupun manual, sebesar Rp30 ribu, itu sesuai PP no 76 tahun 2020,” jelasnya.
Ditambahkan Suhaili, bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbitan SKCK dapat mendatangi langsung Mapolres Lampung Utara dihari Senin, Selasa, Rabu dan Sabtu. Sedangkan Kamis dan Jumat pelayanan SKCK dilakukan di Mal Pelayanan Publik di eks Ramayana Kotabumi.
“Tidak butuh waktu lama dalam penerbitan SKCK. Ketika semua persyaratan lengkap, hanya dalam hitungan menit, SKCK sudah jadi,” tukasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan