Polisi Kejar Komplotan Joki CPNS Kejaksaan

img
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus memburu komplotan joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) kejaksaan yang melarikan diri. 

Bahkan, polisi juga sudah berhasil mengantongi identitas lima orang lainnya, yakni; A, R, T, A, dan I.

Kelimanya diduga berperan memuluskan RDS (20), mahasiswi perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat, yang tertangkap menjadi joki.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah mengantongi identitas kelimanya.

Baca Juga: Joki CPNS Kejaksaan Dijanjikan Upah Rp25 Juta

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Joki Seleksi CPNS Kejaksaan

"Identitas lima orang sudah diketahui, mereka berperan menyediakan fasilitas kepada RDS yang menjadi joki tes CPNS itu," kata Umi kepada wartawan di Mapolda Lampung, Selasa (21-11-2023).

Menurut Umi, peran kelima orang tersebut seperti memanipulasi kartu identitas RDS agar menyerupai peserta ujian yang menggunakan jasa joki tersebut.

"Kartu identitas yang dibawa RDS sudah diedit atau dimanipulasi, pada kolom nama tertera sesuai peserta tetapi fotonya adalah RDS," kata Umi.

Berdasarkan pendalaman penyelidikan, diduga jaringan joki tes CPNS ini lebih dari lima orang. "Dugaan sementara ada sekitar enam sampai tujuh orang yang terlibat. Ini juga masih kita dalami," kata Umi.

Sebelumnya, RDS (20) joki seleksi CPNS di Kejaksaan mengaku dijanjikan imbalan Rp25 juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (20-11-2023). 

"Dari pengakuan RDS, dia dijanjikan upah sebesar Rp25 juta untuk menjadi joki CPNS," jelas dia.

Pelaku akan menerima Rp25 juta apabila berhasil meluluskan seseorang dalam seleksi CPNS. 

"RDS baru mendapatkan uang tersebut jika peserta yang dijokikannya dinyatakan lulus. Jika tidak lulus, dia tidak mendapatkan bayaran seperti yang dijanjikan," jelas dia. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos