Rakor Bawaslu Tanggamus, Ketua PWI Lampung Paparkan Fungsi Pers di Pemilu

img
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah saat mengisi materi di Rakor Bawaslu Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Wirahadikusumah sejauh mana keterlibatan media pers dalam Pemilu yang tercantum pada Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal tentang pers itu berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. 

"Artinya, selain memberi informasi, pers berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting Pemilu 2024," ujar Wira--sapaan akrabnya--saat menjadi pemateri dalam rapat koordinasi (Rakor) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, di Ratu Kuring Gisting, Rabu (5-12-2023).

Rakor itu terkait publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.

Iklan kampanye Pemilu, menurut Wira dapat dilakukan oleh peserta Pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat. 

Aturan iklan kampanye Pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dari pasal 39-45.

Dalam upaya mengoptimalkan peran pers, Dewan Pers telah bertemu dengan KPI dan KPU untuk membahas kerjasama dalam bentuk memorandum of understanding menyangkut ketentuan yang terkait dengan media.

Pertemuan pada di sekretariat Dewan Pers pada 2 Juni 2008, antara lain membahas kontroversi adanya pasal-pasal ancaman pidana dan pembredelan terhadap media pada UU Pemilu. 

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa KPU perlu membuat Peraturan tentang “Kampanye melalui Media Massa”. 

Di dalam Peraturan KPU tersebut wajib ditegaskan klausul yang menjelaskan bahwa pengaturan terkait kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik disesuaikan dengan UU yang berlaku yaitu UU tentang Penyiaran dan UU tentang Pers

Wira menyayangkan pembatasan iklan di media masa. Bahkan beberapa waktu lalu saat ia menjadi pemateri di acara KPU Kabupaten Pringsewu, menyesali keluarnya PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45 yang membedakan iklan komersial maupun iklan layanan masyarakat.

“Hanya 21 hari di media massa cetak, media daring dan media sosial,” tegasnya.

Sementara Angga Lazuardy, Ketua KPU Tanggamus mengatakan penyelanggara Pemilu siap melaksanakan hajat demokrasi pada 2024.

Diketahui, anggota KPU berjumlah lima orang, Sekretariat KPU Tanggamus berjumlah 25 orang, Pejabat Struktural berjumlah 5 orang, PNS berjumlah 8 orang, Tenaga Kesekretariatan berjumlah 12 orang, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tanggamus, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 100 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjumlah 906 orang, Sekretariat PPK berjumlah 60 orang, Sekretariat PPS berjumlah 906 orang dan Tenaga Pendukung PPK berjumlah 40 orang.

Daftar Pemilih Tetat (DPT) Kabupaten Tanggamus tercatat 451.682 jiwa dengan rincian Laki–laki: 233.325 dan Perempuan: 218.357 yang tersebar di 20 kecamatan.

Pemilih itu juga terbagi di 1.887 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari 1882 TPS reguler dan lima TPS khusus.

TPS khusus itu dua diantaranya di lapas dengan jumlah 359 pemilih, rutan dengan 322 pemilih, di SUPM dengan 184 pemilih. TPS kategori 3T (Terpencil, Terluar, Tersulit) berjumlah 148 TPS.

Jumlah DPTb Kabupaten Tanggamus pertanggal 22 November 2023, pemilih pindah masuk 169, pemilih pindah keluar: 198. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos