KPU Lampung Buka Pendaftaran Ratusan Ribu Tenaga KPPS dan Linmas

img
Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Ali Sidik

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tenaga perlindungan masyarakat atau linmas.

Menurut Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Ali Sidik, rekrutmen itu akan dilakukan melalui KPU di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Pendaftaran dibuka pada 11-20 Desember 2023.

Tenaga yang akan direkrut untuk pelaksaan pemilihan umum 2024, kata dia, berjumlah lebih dari 232 ribu orang. Terdiri dari 180.775 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 51.650 tenaga perlindungan masyarakat atau linmas.

Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan tenga pelaksanaan pemilu 2024 di 25.825 tempat pemungutan suara (TPS) se Lampung. "Setiap TPS dibutuhkan tujuh orang KPPS dan dua linmas," katanya.

Rekrutmen tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1699 Tahun 2023 tentang Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Sudah ada petunjuk teknisnya dan segera diselenggarakan," ujar Ali Sidik, Rabu, 6 Desember 2023.

Proses pendaftaran calon anggota KPPS terdiri dari, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 - 15 Desember 2023. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11 -20 Desember 2023. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember 2023.

Kemudian, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23 -25 Desember 2023. Selanjutnya, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23 - 28 Desember 2023.

Pengunguman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29 - 30 Desember 2023. Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024. Pelantikannya pada 25 Januari 2024.

Ali menyebutkan beberapa persyaratan calon anggota KPPS dan Linmas. Antara lain, warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, diutamakan berdomisili dalam wilayah TPS. 

Lalu, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. 

"Kalau di suatu wilayah kesulitan mencari warga yang lulusan SMA dan tidak ada yang daftar, PPS bisa menunjuk warga yang dinilai mampu. Kalupun tidak punya ijazah, si pendaftar bisa membuat surat pernyataan mampu baca, tulis dan hitung," jelas Ali Sidik. (*)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos