Dua Bintara Polda Terdakwa Kasus Pencurian Mobil Belum Sidang Etik

img
Bripda Candra Setiawan usai menjalani sidang dakwaan di PN Tanjungkarang, kemarin. Foto: Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung-- Dua oknum Bintara Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang tersandung kasus pencurian mobil, sudah mulai disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

Adalah Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Candra Setiawan yang sempat viral karena mencuri mobil honda brio merah di pusat perbelanjaan di Bandarlampung.

Lucunya, meski keduanya sudah merusak citra kepolisian, tapi belum ada sanksi dari intitusi hingga saat ini. Bahkan, Polda Lampung belum juga menggelar sidang etik terhadap keduanya.

Hal itu menjadi sorotan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggran Daerah (KPKAD) Gindha Anshori.

Baca Juga: Oknum Bintara Polda Curi Mobil karena Utang

Menurut dia, kedua oknum itu harus mendapatb sanksi tegas dari institusi. Sebab, perbuatan keduanya sudah mempermalukan lembaga.

“Mereka seharusnya menertibkan keamanan dan mengayomi masyarakat. Tapi justru mencuri dan mempermalukan lembaga kepolisian. Harus disanksi tegas,” ujar Gindha kepada harianmomentum.com, semalam (13-12-2023).

Menurut Gindha, kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut harus menjadi perhatian dari Kapolda. 

"Kasus ini sangat memalukan institusi polri, keduanya harus diganjar sidang etik bahkan bila perlu Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH)," tegas Gindha.

Hal itu telah sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002 dalam keputusannya terhadap pelanggar bahwa berbuat dan melakukan perbuatan tercela.

"Karena pada hakikatnya polisi itu berperan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bukannya malah mencuri," ujar dia.

Selain dipecat, dua okum tersebut mesti dipidana semaksimal mungkin. Pasalnya mereka adalah bagian dari penegak hukum.

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan kedua oknum tersebut belum dilakukan sidang kode etik. 

"Kita masih menunggu putusan inkrah dari Peradilan Umun, baru kita melakukan sidang kode etik," kata Umi saat dihubungi harianmomentum.com, Rabu (13-12).

Dia mengatakan, tidak ada alasan khusus terhadap kedua oknum tersebut belum dilakukan sidang etetik. Meski perkaranya sudah disidangkan. 

"Saat ini untuk kedua oknum masih dalam proses menunggu waktu untuk sidang kode etik. Sambil yang bersangkutan menjalani sidang di peradilan umum," jelas dia. 

Disinggung soal waktu sidang kode etik terhadap kedua oknum tersebut, Umi menyampaikan bahwa masih dipersiapkan oleh Bidpropam Polda Lampung. 

"Sidang kode etiknya masih dipersiapkan, sambil mereka tetap menjalankan proses persidangan di pradilan umum," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andreanto tidak merespon. Dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13-12-23) sekitar pukul 14.52 Wib, panggilan wartawan ditolak. Begitu pun saat dikirimi pesan melalui nomor whatsapp 0812-1226-xxxx, tidak dijawab.           

Diketahui, Bripda Fajar Wicaksono sudah lebih dulu menjalani persidangan sebagai terdakwa, pada Selasa (12-12-2023). 

Sementara, Bripda Candra Setiawan menjalani sidang dakwaan di PN Tanjungkarang, kota setempat, pada Rabu (13-12-2023) siang. 

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desmila Sari pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Desmila mengatakan, peristiwa pencurian tersebut berawal ketika Candra Setiawan pergi ke kos Fajar Wicaksono di Kecamatan Kedamaian, kota setempat. Guna menagih hutang, pada Minggu (20-8). 

"Chandra datang ke kos tersebut dengan niat menagih hutang yang dipinjam oleh Fajar sebanyak Rp100 juta, namun Fajar berkilah bahwa dia belum bisa melunasi hutang tersebut. Karena tidak bisa membayarkan hutang tersebut, Fajar lantas mengajak Candra untuk mencuri sebuah mobil di parkiran salah satu mal di Bandarlampung," kata Desmila membacakan dakwaan. 

Desmila mengatakan, setelah menawarkan pemufakatan jahat itu Fajar Wicaksono berjanji kepada Candra bahwa jika berhasil mencuri kendaraan tersebut maka mobil menjadi miliknya serta dihargai Rp50 juta dan sisa hutang akan dikembalikan lagi. 

"Mobil tersebut sebelumnya telah dipasangi alat pelacak (GPS) dan kuncinya digandakan oleh Fajar Wicaksono dan terpantau sedang berada di parkiran salah satu mal Bandarlampung. Keduanya langsung menuju mal dan mengambil mobil tersebut menggunkan kunci duplikat," pungkasnya.  (ard/ap)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos