Kelebihan Kuota Surat Suara Pemilu Bisa Jadi Pidana

img
Rakor Gakumdu Pesawaran di Hotel Kyriad, Bandarlampung.

MOMENTUM, Gedongtataan--Distribusi logistik untuk Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan pelanggaran berupa penambahan jumlah surat suara.

Karenanya, Bawaslu Pesawaran bersama unsur sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) menggelar rapat koordinasi, sebagai tindakan prefentif. Rapat melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Pesawaran.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Muthalib mengatakan potensi pelanggaran itu dalam bentuk jumlah suara yang melebihi kuota.

“Karena kelebihan pada surat suara sudah memiliki ketentuan sesuai aturan yang berlaku, jika melebihi jumlah yang ditetakan maka hal itu kita kategorikan sebagai pelanggaran, bahkan bisa menjadi tindak pidana pemilu,” katanya usai rapat koordinasi bersama Gakumdu Pesawaran di Hotel Kyriad Bandarlampung, Kamis (14-12-2023).

Bersama kepolisian dan unsur penegak hukum lainnya, Bawaslu Pesawaran telah menyiapkan sejumlah skema guna mencegah pelanggaran yang terjadi.

"Untuk distribusi logistik, kami siapkan 33 anggota Panwascam yang tersebar di sebelas kecamatan," katanya.

Panwascam itu nantinya akan bertugas memantau distribusi hingga ke tempat pemungutan suara yang ada di setiap desa.

"Saat ini ketua Bawaslu Pesawaran sedang berada di Jakarta bersama ketua KPU Pesawaran untuk mengecek langsung logistik di sana,” ungkapnya.

Bawaslu Pesawaran juga mengaku, masih terkendalanya akses ke lokasi yang sulit dijangkau, seperti pulau serta wilayah perbatasan. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos