Besok, Giliran Lurah dan Rahmawati Herdian Dipanggil Bawaslu

img
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda (kanan) dan Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Giliran Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto dan calon legislatif (Caleg) DPR RI Rahmawati Herdian dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung untuk klarifikasi terkait dugaan pemasangan banner Caleg oleh aparatur kelurahan, Selasa 19 Desember 2023.

"Selasa 19 Desember kita akan lakukan klarifikasi dengan Caleg atas nama Rahmawati Herdian dan Lurah atas nama Siagawanto berikut staf kelurahan Perumnas Wayhalim," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa, Senin (18-12-2023).

Dia menyampaikan, klarifikasi tersebut dalam rangka tindak lanjut atas kasus dugaan pemasangan banner caleg oleh aparatur kelurahan.

"Hari ini kita belum bisa memutuskan dari hasil klarifikasi dua orang RT, Linmas, staf kelurahan dan sekretaris kelurahan. Kita akan terus mengkaji dari klarifikasi semua pihak," terangnya.

Baca Juga: Usai Diklarifikasi Bawaslu, Aparatur Kelurahan Perumnas Wayhalim Bungkam

"Caleg akan kita minta juga keterangan, akan kita tanya kok bisa banner sebanyak itu di kelurahan atau ditertibkan, lalu dipasang dimana," imbuhnya.

Dia menyimpulkan, dari beberapa pihak yang telah dipanggil semua mengaku banner caleg tersebut sudah ada di gudang kantor kelurahan dan timbul inisiatif untuk membereskan.

"Kayunya itu mereka bilang digunakan untuk plang 'dilarang buang sampah sembarangan' dan untuk tiang tanaman herbal," kata Oddy.

Sementara, lanjut dia, Sekretaris Kelurahan (Seklur) tidak mengetahui kalau di kantor itu ada banner caleg. Seklur mengaku bahwa dia jarang lewat pintu belakang di mana itu tempat menyimpan banner tersebut.

Oddy menambahkan setelah selesai melakukan proses pemanggilan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah terdapat pelanggaran.

Jika terbukti melanggar, kata dia, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak KASN (komisi aparatur sipil negara ) dan Sentra Gakkumdu.

"Kalau untuk Caleg bila memang terbukti melanggar ya kita rekomendasikan ke Bawaslu provinsi. Karena ini Caleg RI ya," jelasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos