DPRD Bandarlampung Jadwal Ulang Hearing Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

img
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Efendi. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menjadwal ulang rapat dengar pendapat (RPD) atau hearing dengan aparatur Kelurahan Perumnas Wayhalim soal dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Penjadwalan ulang tersebut lantaran pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung sebagai lembaga pengawas berhalangan hadir dalam RPD tersebut.

"Kami terhadap ini belum bisa mengambil kesimpulan atau memberikan rekomendasi apapun, karena pihak yang paling berwenang dalam hal ini Bawaslu tidak bisa hadir," kata Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi, Rabu (20-12-2023).

Baca Juga: Klarifikasi Aparatur Kelurahan Banyak yang Janggal

"Bawaslu sudah menyampaiakan ke komisi dan pimpinan DPRD bahwa mereka sedang ada kegiatan di luar kota," imbuhnya.

Dia menyampaikan, pertemuan ini akan dijadwalkan ulang secepatnya.

"Segera mungkin, kami akan koordinasikan dengan Bawaslu," ujarnya.

Sidik menuturkan, dari beberapa pembahasan yang sempat dilakukan, pihak Kelurahan Perumnas Wayhalim membenarkan bahwa memang banner dari calon legislatif (Caleg) Rahmawati Herdian ada di kantor tersebut.

"Iya tadi mereka sampaiakan bahwa banner tersebut banyak karena hasil dari penertiban dan ditaruh di kantor itu. Artinya keterangannya bukan hanya banner caleg satu itu saja, tapi ada caleg lainnya," tuturnya.

Mereka mengaku, lanjut dia, memang setiap hari Selasa ada jadwal rutin kelurahan untuk bersih-bersih. 

Sidik menyebutkan, hingga hari ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah keterangan dari apartur kelurahan sesuai dengan fakta.

"Belum bisa kami simpulkan, karena kan Bawaslu kemarin sudah melakukan klarifikasi dengan pihak kelurahan. Kita perlu dengar itu," sebutnya.

"Bahkan tadi ada keterangan dari pak Lurah (Siagawanto) bahwa kerangka yang beredar di sosmed itu bukan untuk memasang banner Caleg. Tapi untuk memasang banner imbauan dilarang buang sampah sembarang," tambah dia.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung menyimpulkan hasil RDP pada hari ini.

"Kita akan simpulkan setelah RDP dengan Bawaslu," kata dia.

Diketahui, Komisi I DPRD Bandarlampung melakukan RDP bersama aparatur kelurahan Perumnas Wayhalim menyangkut kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan indikasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) banner Caleg DPR RI.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment