MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung kembali memanggil calon legislatif (Caleg) atas nama Rahmawati Herdian.
Pemanggilan untuk melakukan klarifikasi atas keberadaan alat peraga kampanye (APK) banner Rahmawati yang ada di Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim.
Terlebih banner itu diduga akan dipasang oleh aparatur kelurahan setempat.
"Iya besok pukul 09.00 WIB kita panggil kembali untuk klarifikasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa, Rabu (20-12-2023).
Dia menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memanggil Rahmawati pada Selasa (19-12). Namun, hanya dihadiri penanggungjawab pelaksana kampanye sekaligus Bapillu Nasdem Lampung Aryanto Yusuf.
Baca Juga: Mangkir Panggilan Bawaslu, Rahmawati Kirim Wakil Ketua Bapillu Nasdem
"Kita hanya akan melakukan dua kali pemanggilan sesuai regulasi," ujarnya.
Diketahui, Rahmawati mangkir lantaran sedang melaksankan kampanye. Sayang, Bawaslu tidak bisa melakukan klarifikasi dengan orang yang telah dikuasakan.
"Kuasa itu hanya boleh mendampingi, bukan memberikan keterangan hal itu sesuai dengan pasal 32 Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," kata Oddy.
Karenanya, lanjut Oddy, Bawaslu kembali memanggil Rahmawati Herdian untuk diklarifikasi pada, Kamis 21 Desember 2023. (**)
Editor: Agus Setyawan