Kasus Surat Suara Tercoblos, Gakkumdu: Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

img
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda didampingi Kejaksaan dan Kepolisian Bandarlampung. Foto: ikhsan,

MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung menghentikan kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu yang terjadi di (TPS) 19 Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang.

Dalam kasus tersebut, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bandarlampung, Kejaksaan dan Kepolisian, memeriksa tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 19 Waykandis.

Yaitu, Ketua KPPS 19 TPS Waykandis Abu Salim dan anggota Gerry Okta, Herliansyah, Edi irawan, Andi Nurjali, Nurijal W serta Iwan J Subing.

Pemeriksaan terkait dengan 223 surat suara sudah dicoblos sebelum pemungutan suara di TPS 19 Waykandis, pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan pemeriksaan Gakkumdu Bandarlampung, kasus itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Alasannya, dalam frasa Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 532 UU tersebut mengatur pidana bagi mereka yang merugikan suara pemilih atau menghasilkan tambahan suara untuk peserta pemilu tertentu.

"Dari kajian Gakkumdu, frasa Pasal 532 bunyinya menguntungkan atau menambah suara, itu tidak terjadi, karena belum direkapitulasi," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda didampingi perwakilan kejaksaan dan kepolisian, Kamis (14-3-2024).

Dia menyampaikan, di TPS tersebut sudah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sehingga tidak terjadi penambahan suara untuk peserta pemilu.

"Syarat agar memenuhi unsur pidana pemilu itu dua bukti, sedangkan hanya ada satu alat bukti yaitu surat suara yang tercoblos," katanya.

Apriliwanda melanjutkan, pihaknya telah menghadirkan ahli pidana Rini Fatonah dari Fakultas Hukum Unila juga menyampaikan satu bukti tidak memenuhi unsur pidana.

"Kami sudah memeriksa 19 saksi termasuk caleg tapi tidak ada yang mengakui dan melihat atau mendengar secara langsung. Fakta hukumnya seperti itu," terangnya.

Diketahui, terdapat 233 surat suara tercoblos pada pencoblosan 14 Februari 2024 di TPS 19 Waykandis.

Di mana, 133 surat suara itu milik caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 Nettylia Syukri dari Demokrat dan 100 surat suara milik caleg DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos