Harianmomentum.com— Launching Transmart Carrefour Lampung di Jalan Sultan Agung,
Wayhalim Bandarlampung, terancam molor dari waktu yang dijadwalkan 20 Desember 2017.
Itu lantaran pihak manajemen Transmart tidak melaporkan hasil perekrutan tenaga
kerjanya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandarlampung.
Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso.
"Kami sudah hearing bersama Disnker dan pihak Transmart terkait adanya
laporan tidak transparannya proses perekrutan tenaga kerjanya dan Disnaker pun
tak mendapatkan laporan hasil perekrutan yang dilakukan Transmart,"
ujarnya, Minggu (10/12).
Imam menjelaskan, dalam perekrutan tenaga kerja yang dilakukan Transmart
pun dinilai menabarak Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No.
14/2006. Disebutkan, pengusaha wajib membuat laporan hasil perekrutan tenaga
kerja sesuai keadaan yang sebenarnya baik pada kantor pusat, cabang maupun pada
bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
"Jadi kalau perusahaan sudah melaporkan ke Disnaker tentang adanya
lowongan pekerja, perusahaaan itu pun wajib untuk malaporkan berapa hasil
pengrekrutan pekerja dan umurnya berapa dan lainnya," tegasnya.
Oleh sebab itu, Imam Santoso meminta agar pihak Transmart dapat
membuatkan surat laporam tertulus tentang hasil pengrekrutan tenaga
kerja.
"Kami meminta agar Transmart menunda Launching yang akan dilakukam
Transmart sebelum mereka (Transmart) dapat membuat surat laporan
tertulis," tandasnya.
Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja Disnaker Bandarlampung
Muhammad Kabul.
Ia membenarkan, bahwa hingga saat ini Transmart belum memberikan
surat laporan terkait hasil perekrutan tenaga kerja.
"Memang kami hingga saat ini belum mendapatkan surat laporan dari
Transmart, kami juga hingga saat ini tidak mengetahui berapa jumlah karyawan
yang keterima dan berdomisili dimama," kata dia.
Selain itu, Dia pun membenarkan adanya permintaan Komisi IV DPRD
Bandarlampung untuk menunda sementara Launching Transmart lantaran hal
tersebut.
"Iya memang ada ketika kami (Disnaker) diajak Hearing bersama Komisi IV dan Transmart tentang hal tersebut, namun perwakilan dari Transmart tidak bisa keputusan dengan alasan harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pusat," tandasnya. (aji)
Editor: Harian Momentum