MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030.
Rapat pleno terbuka penetapan pasang gubernur dan wakil gubernur itu digelar KPU Lampung di Hotel Emersia, Bandarlampung, Kamis 9 Januari 2025.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 510 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan serentak 2024, menetapkan nomor ururt 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela MM sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Lampung dalam pilkada 2024 dengan perolehan 3.300.681 suara.
Penetapan itu tercatat dalam berita acara penetapan pasangan calon terpilih dengan nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 tentang penetapan pasangam gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih pada pemilihan serentak 2024.
Erwan mengatakan, berita acara tersebut akan disampaikan kepada DPRD Lampung untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
"Besok pada 10.00 WIB KPU Provinsi Lampung akan menyerahkan berita acara penetapan kepada DPRD lampung. Selanjutnya, setidaknya selama lima hari kerja DPRD Lampung berkewajiban untuk menyerahkan berita acara kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelasnya.
Diketahui, partai pangusul Mirza-Jihan terdiri dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PSI, PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Penetapan Mirza-Jihan dihadiri langsung oleh Kadiv Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Selain itu, rapat pleno petepan juga dihadiri oleh Pj Gubernur Samsudin, Kepala Forkopimda, seluruh perwakilan partai pengusul, Bawaslu, dan undangan lainnya.
Namun, pasangan calon nomor urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono tidak hadir dalam malam penetapan tersebut. (**)
Editor: Muhammad Furqon