Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat

img
Tersangka pelaku kejahatan yang dibekuk Polsek Punggur.

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) pada hari pertama digelarnya Ops Sikat Krakatau 2024 berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku KA alias Oyin alias Jon (20) yang sempat buron beberapa bulan tersebut tak berkutik ketika di tangkap petugas saat sedang asyik nongkrong di warung pinggir jalan tepatnya di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lamteng pada, Senin (6-5-2024) sekira pukul 01.10 WIB dini hari.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Eni Triana dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 26 / VIII /2023/SPKT/ POLSEK PUNGGUR / RES LAMTENG/ POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Agustus 2023.

Kapolsek mengatakan, sebelumnya jajaran Tekab 308 Polsek Punggur telah menangkap salah satu pelaku yakni RK alias Cimot yang kini sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah nenjalani hukuman.

“Sebelumnya pada 22 Agustus 2023 lalu pelaku Cimot menghubungi pelaku Oyin dan meminta mengantarkan ke Kampung Sumberrejo untuk mencuri motor. Kemudian, oleh pelaku Oyin bahwa ia menunggu di rumah. Tidak lama kemudian, pelaku Cimot tiba dang langsung menuju ke lokasi,” kata Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni.

Setibanya di lokasi, lanjut Kapolsek, pelaku Cimot langsung masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang yang terbuka. Kemudian, tidak lama berselang, pelaku Cimot keluar dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Vario lalu pergi beriringan menuju kerumah pelaku Cimot.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 Juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur,” tambah Kapolsek.

Kini, pelaku beserta barang bukti yang telah di lakukan penyitaan pada berkas perkara sebelumnya dengan tersangka Cimot telah di amankan di Mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos