MOMENTUM, Pubian--Bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, diringkus petugas Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah.
Pria 32 tahun berinisial DN itu, diringkus saat bersembunyi di dapur rumahnya Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Selasa (28-5-2024).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, saat ditangkap DN tengah menyiapkan paket sabu yang siap jual.
"Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, ada barang bukti berupa 4 paket sabu yang terbagi menjadi 18 bungkus dengan nilai jual Rp750 ribu," kata Kapolsek, Rabu (29-5).
Selain paket sabu-sabu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan 4 buah plastik kosong dan 1 sekop takaran.
"Saat tepergok di dapur, semua barang bukti ada dalam dompet yang disimpan DN di kantong celananya," imbuhnya.
AKP Edi Suhendra mengatakan, hasil pemeriksaan Polisi menyebutkan bahwa modus operandi DN yakni menjual sabu-sabu paket, dengan nilai jual yang berbeda. "Sabu yang diedarkan beda-beda harganya. Sudah dipaketkan," ungkapnya.
"DN dijerat pasal pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan