MOMENTUM, Jombang--Lima kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sepakat agar pemilihan ketua umum menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Namun, mekanisme tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan perubahan aturan dalam Muktamar ke-35 NU.
Kelima kandidat tersebut adalah KH Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam. Kesepakatan itu disampaikan KH Zulfa Mustofa dalam pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
"Saya Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, Gus Salam, sepakat pemilihan ketua umum dilakukan lewat mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi," kata Zulfa, seperti dikutip dari siaran langsung NU Online.
Dalam rancangan perubahan Pasal 41 yang dibahas dalam muktamar, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diarahkan menggabungkan proses election dan selection.
Tahap awal dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, peserta muktamar melakukan penjaringan calon melalui pemungutan suara.
Peserta dari unsur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dapat memilih maksimal lima nama calon yang memenuhi persyaratan.
Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih. Para calon juga harus menyatakan kesediaan secara lisan dan tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Rumusan tersebut dibacakan Pimpinan Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. KH. Asrorun Ni'am Sholeh. Dalam rumusan itu, AHWA digunakan apabila musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan.
Dengan skema tersebut, proses pemilihan tidak sepenuhnya dilakukan melalui pemungutan suara langsung. Penjaringan nama tetap melibatkan peserta muktamar, sementara proses pemilihan akhir berada pada AHWA.
Meski demikian, usulan tersebut belum sepenuhnya mendapat dukungan dalam forum. Ketua PWNU Bangka Belitung, KH Masmuni Mahatma, menyatakan lebih memilih Ketua Umum PBNU dipilih langsung oleh peserta muktamar.
"Ahlul Halli wal Aqdi kami yakini baik, orang baik, tapi juga ada salahnya," kata Masmuni.
Sementara itu, Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat sekaligus Ketua Komisi Program Muktamar ke-35, Alissa Wahid, mengingatkan agar perubahan aturan organisasi tidak diarahkan untuk menguntungkan kandidat tertentu.
Menurut Alissa, aturan yang dirumuskan dalam muktamar harus dibuat berdasarkan kebutuhan organisasi dalam jangka panjang, bukan semata-mata untuk kepentingan kontestasi Ketua Umum PBNU saat ini.
"Aturan-aturan yang kita buat ini untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan pemilihan saat ini saja," ujarnya.
Sebelumnya, Zulfa juga mengajak kandidat Ketua Umum lainnya untuk menyepakati mekanisme AHWA. Pembahasan perubahan mekanisme pemilihan tersebut menjadi salah satu agenda Muktamar ke-35 NU sebelum ditetapkan sebagai keputusan organisasi.(*)
Editor: Muhammad Furqon
