Modus Pinjam, RA Bawa Kabur Sepeda Motor dan Hape Temannya

img
Tersangka penggelapan sepeda motor dan hape teman, pria berinisial RA (26), warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial RA, 26 tahun. Warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diduga menggelapkan sepeda motor dan hape milik temannya.

Kasi Humas Polres Pringsewu, Iptu Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan, RA ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. 

“Pelaku kami amankan saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa,” terang Priyono melalui keterangan tertulisnya, Senin 3 Juni 2024.

RA diamankan polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan handphone Realme C17 milik Agung Ardiansah (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 26 Juli 2023  sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat kejadian ini, korban merugi hingga Rp9 juta.

Modus penggelapan itu, Priyono menjelaskan, RS meminjam sepeda motor dan HP korban dengan alasan akan digunakan untuk mendatangi dan memfoto tanah kaplingan milik korban yang berada di wilayah Gadingrejo. Janjinya, akan dikembalikan pada sore harinya. 

"Namun, setelah motor dan HP dipinjamkan, pelaku tidak juga mengembalikan. Saat dihubungi melalui ponselnya, pelaku tidak merespon. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Menurut Kasi Humas, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kabur ke Pulau Jawa dan berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat pulang kampung.

Di hadapan penyidik, RA mengaku, sepeda motor dan hape milik korban yang dipinjam tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenal secara COD beberapa jam setelah dipinjam dari korban. 

"Motor dijual di wilayah Bandarlampung seharga Rp3 juta, sedang hape seharga Rp800 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku  untuk ongkos kabur ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya.

Dia menambahkan, kini pihak polisi masih melakukan pencarian sepeda motor dan hape korban yang telah dijual tersebut. “Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,”imbuhnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos