MOMENTUM, Bandarlampung--Senin 24 Juni 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2024.
Sesuai tahapan, proses coklit dilakukan selama satu bulan yakni 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, proses Coklit akan dilaksanakan oleh 24.553 Pantarlih yang tersebar di 13.214 TPS se-Lampung dengan total Pemilih sebanyak 6.535.732 pemilih.
"Kita mulai besok hingga 24 Juli 2024," kata Agus, Minggu (23-6).
Dia menyampaiakan, KPU Provinsi Lampung akan berbagi supervisi ke kabupaten/kota sesuasi Koordinator wilayah yang telah ditentukan.
"Masing-masing Korwil akan mendampingi KPU kabupaten/kota Bersama pantarlih dalam agenda coklit besok," ungkapnya.
Mekanismenya, Agus menjelaskan, coklit di hari pertama kita meminta kepada masing-masing Pantarlih untuk bisa mencoklit maksimal lima KK.
"Dalam kegiatan coklit, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS bisa mendampingi Pantarlih di daerahnya masing-masing utk mencoklit para tokoh-tokoh lokal di tingkat kabupaten/kota, di tingkat kecamatan dan di tingkat desa/kelurahan. Dan termasuk mencoklit masyarakat secara umum," jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Bandarlampung Ika Kartika juga mengatakan, tahapan Coklit dimulai dari tokoh-tokoh masyarakat, seperti Forkopimda.
"Kemudian tokoh politik, anggota KPU Bawaslu, kepala daerah, akademisi serta tokoh agama," ujarnya.
Hal ini dilakukan, dengan harapan hal ini dapat membantu menyosialisasikan ke setiap pendukung, karena setiap tokoh memilki massa masing-masing.
"Coklit ke tokoh-tokoh ini dilakukan selama tiga hari dengan mengikuti jadwal para tokoh," katanya.
"Untuk tokohnya, kami sedang menunggu konfirmasi dari PPK dan PPSnya malam ini. Terkait siapa saja besok yang siap dicoklit," imbuhnya.
Dia berharap, masyarakat juga berperan aktif dalam menyukseskan proses Coklit di Bandarlampung.
Ika juga mengungkapkan, KPU membuka Help Desk jika ada warga yang sudah memenuhi hak pilih namun terlewat dicoklit.
"Selama tahapan Coklit, silahkan lapor ke PPS/PPK atau bisa langsung ke KPU, kita sediakan help desk," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam proses pencoklitan masyarakat diminta menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). (**)
Editor: Agus Setyawan