MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengamankan AH (38) karena penipuan uang sebesar Rp6,9 juta.
Pelaku diringkus polisi dirumahnya di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu pada Minggu (30-6-2024) sekitar pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan, pelaku AH yang berprofesi buruh harian lepas itu diduga telah menipu temanya sendiri, Abdul Aziz (31) warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu.
Kasus penipuan berawal pada Selasa (12-11-2023), pelaku menemui korban dirumahnya dan bercerita sedang mengurus pinjaman uang di bank sebesar Rp200 juta.
Bahkan mengiming-imingi korban akan meminjamkan sebesar Rp100 juta apabila bersedia meminjamkan uang sebesar Rp5,4 juta dengan dalih akan dipergunakan untuk biaya memperlancar proses pinjaman di bank.
"Korban yang termakan tipu muslihat pelaku setuju dan kemudian menyerahkan uang senilai Rp5,4 juta secara bertahap kepada pelaku,"jelas Iptu Riyadi melalui release humasnya pada Minggu (30-6-2024).
Berselang hari, pelaku kembali mendatangi korban dan kemudian membeli HP Samsung A31 milik korban seharga Rp1,5 juta dan berjanji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.
Setelah uang dan HP diberikan, pelaku tak kunjung menemui korban, dan saat di hubungi pelaku selalu banyak alasan sehingga membuat korban kesal. "Merasa ditipu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi," kata Kapolsek Sukoharjo.
Diungkapkan Kapolsek, bahwa meminjam uang di bank hanya dijadikan akal-akalan pelaku agar dapat menipu korban dengan mudah.
Ternyata uang yang dipinjam dari korban bukan digunakan untuk biaya proses pinjaman bank namun digunakan untuk membayar cicilan angsuran mobil dan sebagian dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
"HP milik korban juga telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup," bebernya.
Iptu Riyadi menambahkan, pelaku AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan dirinya di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan