Imam Bukhori: Politik Uang Tak Dosa, Tapi Langsung Neraka!

img
Komisioner Bawaslu Lampung, Imam Bukhori dan jajaran Bawaslu Bandarlampung. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Imam Bukhori menegaskan, pelaku politik uang baik pemberi, penerima maupun perantara akan menerima ganjaran yang sama di mata hukum. Baik hukum agama maupun undang-undang di Indonesia.

"Dalam konteks agama politik uang juga sangat dilarang, makanya ada dalil 'arrosi wal murtasyi safinnar, pemberi dan penerima suap tempatnya didalam neraka," kata Imam, Minggu (7-7-2024).

"Politik uang ndak dosa, tapi langsung neraka. Enggak perlu dosa tapi langsung neraka," imbuhnya menegaskan.

Sebagaimana diketahui, Lampung sempat masuk dalam rilis Bawaslu RI sebagai provinsi kedua setelah Maluku Utara paling rawan politik uang.

Karenanya ia berharap, pada Pilkada 2024 potensi-potensi politik uang dapat berkurang.

Peringatan ini Imam sampaikan pada acara deklarasi kampung pengawasan partisipatif di Kelurahan Karangmaritim, Panjang Bandarlampung. Itu juga dia sampaikan di hadapan ratusan warga setempat, berikut Forkopimda Kota Bandarlampung.

Tujuan membentuk kampung pengawasan partisipatif yakni dalam rangka mencegah kecurangan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Untuk di Kota Bandarlampung, Bawaslu setempat menetapkan Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang, Bandarlampung sebagai kampung pengawasan partisipasif.

Imam mengatakan, kampung pengawasan partisipatif itu tersebar di lima belas kabupaten/kota se-Lampung. 

"Di Lampung total masing-masing tiap kabupaten/kota satu lokasi, jadi total lima belas lokasi," ujar Imam.

Imam menjelaskan, fungsi dari kampung pengawasan partisipatif ini adalah mengingkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama mengawasi tahapan pilkada. Pihaknya sadar bahwa sumber daya manusia (SDM) jajaranya masih terbatas.

"Kita menyadari betul SDM secara kuantitas tidak ideal untuk mengawasi semua tahapan, sehingga kita mencoba membentuk locus untuk di jadikan wilayah pengawasan partisipatif," katanya.

"Outputnya yang kita harapkan akan menularkan ke tempat wilayah masing-masing. Karena hajat demokrasi bukan hanya pemerintah daerah saja, tapi bagian tanggung jawab bersama," tambahnya.

Selain itu, melalui kampung partisipatif, lanjut Imam, dapat membuka edukasi masyarakat bahwa pilkada adalah tanggung jawab bersama.

Imam menyebut, suatu wilayah dapat menjadi kampung pengawasan partisipatif melalui beberapa indikator utama khususnya pengalaman pada pemilu 2024 yang lalu.

"Indikatornya itu wilayah yang mungkin secara geografis jauh dari kota. Karena wilayah yang jauh dari keramaian tidak tersentuh edukasi sehingga tidak tahu politik dan tugas-tugas demokrasi," tuturnya.

"Kemudian wilayah yang dipilih ada potensi konflik politik uang, isu sara, ada ketidak netralan aparatur sipil negara (ASN). Jadi penting bagi kami indikator itu kita coba ramu untuk kepentingan demokrasi yang lebih baik," sambungnya.

Terakhir, dalam upaya menyukseskan pengawasan partisipatif oleh jajaranya, setidaknya harus dengan tiga pendekatan utama yaitu harus berlandaskan etika, kemudian estetika, lalu saintika.

Sementara, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, setelah terbentuknya kampung partisipatif ini pihaknya siap menerima laporan-laporan dari masyarakat bila mana terjadi pelanggaran.

"Ini harapannya sangat besar. Artinya kedepan kami sangat menunggu laporan-laporan yang bisa disampaikan ke Bawaslu. Tidak hanya yang dilantik sebagai pengawas, tapi juga masyarakat umum bisa membantu pengawasan," kata April.

Dia menuturkan, di kampung partisipatif itu nantinya akan dilantik beberapa masyarakat pengawas partisipatif.

"Setidaknya 120 sampai 200 pengawas partisipatif yang nantinya akan menjadi perpanjangan tangan kami. Sehingga kami mengajak kepada seluruh lapisan masyaratakat untuk bisa membantu kerja-kerja pengawasan dan jangan sungkan berkoordinasi," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos