MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah dua melakukan aksinya di wilayah Pringsewu.
Pelaku berinisial SN (36) atau dikenal dengan julukan 'Udin Tompel' merupakan warga Pekon/Desa Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, pelaku SN ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat pelariannya di Kota Tangerang, Banten.
"Pria yang biasa dipanggil Udin Tompel ini ditangkap polisi di Kota Tangerang, Banten, pada Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 Wib,"terang Iptu Irfan Romadhon, Rabu (14-8-2024).
Kasat Reskrim menuturkan, Udin Tompel ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5447 UP milik Tifany Rosita (21), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.
Sebelum hilang, motor tersebut diparkirkan di lapangan Pemda Pringsewu dan ditinggal pemiliknya joging mengelilingi komplek Pemda. "Namun saat korban kembali, motor berikut HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motor sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp.11 juta dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,"ungkapnya.
Selain mencuri motor milik Tifany, Udin Tompel juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di rest area Wates Gadingrejo serta pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM di beberapa lokasi di Pulau Jawa.
Iptu Irfan Romadhon menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya.
"Sepeda motor hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di wilayah Lampung Tengah dengan harga bervariasi antara 3,5 hingga Rp.4 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A11 milik korban serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Alat bukti yang diamankan, kunci letter Y, tang besi, obeng, kartu ATM, dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"imbuhnya. (**)
Editor: Agus Setyawan