MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung siap mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan gagalnya Dawam Rahardjo - Ketut Erawan terdaftar sebagai bakal calon kepala daerah (Cakada) Lampung Timur 2024.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono mengatakan, pada hari ini pihak DPD akan menerjunkan kader pilihan untuk mendalami perkara gagalnya Dawam - Ketut terdaftar di KPU Lampung Timur.
"Tim bantuan hukum kami sedang mengkaji apakah ini ada pelanggaran pidana, apakah ini melanggar hak asasi manusia. Ini penting," kata Sutono, Kamis, (5-9-2024).
Dia menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan aduan ke DKPP RI maupun pihak kepolisian.
"Kita akan tempuh jalur politik dan jalur hukum. Jika melanggar kita akan adukan. Kita menggunakan hak kita," tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Lampung I Gede Sudiatmaja mengatakan, pihaknya telah mendaftar sesuai dengan prosedur, namun ditolak oleh KPU.
"Kita sudah mendaftar ke KPU sesuai prosedur, tapi tidak dilanjutkan. Sehingga pada hari ini kita akan menentukan langkah hukum paling tidak gugatan, bisa juga laporan," katanya.
Ia menilai, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pelanggaran etik atas apa yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur.
"Ada juga pelanggaran delik pemilu demikian juga pelanggaran pemilu lainya akan ditindaklanjuti. Hari ini tim dari DPD PDI Perjuangan akan ke Lampung Timur untuk diskusi kesana," ungkapnya.
"Sekaligus menandatangani surat kuasa khusus kita sebagai pengacaranya. Saya lihat sudah banyak pelanggaran. Nanti kita uraikan dalam gugatan," timpalnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya