ASN dan PPNPN Pringsewu Netral Hadapi Pilkada 2024

img
Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menandatangani pakta integritas netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparatur Sipil Negara (ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) akan menjaga netralitas menghadapi tahun politik Pilkada 2024.

Penegasan itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan pada agenda pengucapan ikrar seluruh ASN sekaligus penandatanganan pakta integritas beserta para pejabat pimpinan tinggi pratama disela-sela upacara bulanan di lapangan pemkab setempat, Selasa (17-9-2024).

Marindo juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk wajib menyukseskan perhelatan pesta demokrasi ini. "Untuk itu, sebagai penjabat kepala daerah, saya mengingatkan sekaligus menekankan kepada seluruh ASN dan PPNPN untuk selalu menjaga netralitas,"tegasnya.

Menurutnya, sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, pegawai ASN dan PPNPN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Marindo Kurniawan menuturkan, ada 4 poin yang tercantum dalam Ikrar Netralitas ASN tersebut yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Lalumenghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong."Terpenting lagi menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,"pintanya.

Di samping itu, Pj.Bupati Pringsewu meminta ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasi terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, serta pencegahan, pengawasan, dan pembinaan netralitas pegawai ASN menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dan lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang.

“Saya juga meminta seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti penandatanganan Ikrar Netralitas di perangkat daerahnya masing-masing sesuai arahan yang telah disampaikan sebelumnya. Saya yakin dan percaya, dengan kesadaran dan dukungan seluruh pihak, maka dapat diwujudkan Pemilu Damai dan Berkualitas,”imbuh Marindo. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos