Harianmomentum.com— Sikap tidak
terpuji ditunjukkan Cik Raden, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP)
Kota Bandarlampung.
Saat dikonfirmasi terkait
sanksi yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat kepadanya,
Cik Raden justru marah- marah.
Bahkan, dia menuding wartawan harianmomentum.com, suruhan orang untuk
menjatuhkan kredibilitasnya.
“Siapa yang nyuruh kamu? Nggak
usah, saya nggak mau komentar. Tanya saja ke Panwaslu,” kata Cik Raden dengan
nada tinggi, melalui sambungan telepon, Kamis (28/12/17).
Cik Raden juga mempertanyakan
kenapa hanya media online yang memberitakan dirinya, sedangkan media lain
tidak.
“Cuma kamu aja yang beritain
saya, lainnya nggak. Dibayar berapa kamu buat berita ini? Sebenarnya ada apa
kamu dengan saya,” kata Cik Raden langsung memutus sambungan telepon.
Sebelumnya, Panwaslu
Bandarlampung menilai Cik Raden terbukti bersalah karena memakai seragam
partai. Padahal hingga saat ini dia masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Atas dasar itu, Panwaslu
merekomendasikan kasus Cik Raden ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Inspektorat setempat.
Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, Cik Raden
terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri.
"Hasil kajian kita, Cik
Raden telah melanggar UU ASN dan PP 42 tahun 2004," terang Yahnu. (adw)
Editor: Harian Momentum