Seleksi Terbuka Kepala Sekolah di Lampung, Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka

img
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, membuat gebrakan di bidang pendidikan dengan mengadakan seleksi terbuka untuk posisi kepala sekolah. Seleksi dilakukan sesuai dengan syarat yang diatur dalam Kurikulum Merdeka Mengajar dari Kemendikbud.

Dalam penerapan Kurikulum Merdeka, menurut Samsudin, kepala sekolah memiliki peran krusial. Baik sebagai pendidik, administrator, maupun supervisor. "Sebagai pendidik, Kepala Sekolah harus mampu memotivasi, membimbing, dan mengarahkan seluruh elemen sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan," jelas Samsudin, Kamis 26 September 2024.

Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, serta evaluasi demi meningkatkan kinerja tenaga pendidik di sekolah. Sementara itu, peran kepala sekolah sebagai supervisor mencakup pendampingan kepada guru dan staf dalam mengembangkan kompetensi mereka, serta memberikan bimbingan agar mampu memahami dan mengatasi permasalahan yang dihadapi siswa.

Tak hanya itu. Kepala sekolah juga memiliki beberapa peran strategis lainnya, seperti agen perubahan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas, pemimpin di sekolah, penanggung jawab keseluruhan proses pendidikan, dan penggerak komunitas belajar.

Dalam penerapan Kurikulum Merdeka, penting bagi kepala sekolah untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh elemen sekolah serta para pemangku kepentingan.

Seleksi terbuka ini ditujukan bagi para guru yang telah mengikuti diklat calon kepala sekolah (CKS) atau program guru penggerak. Proses seleksi akan dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar. 

Syarat wajib untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah antara lain: 1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4. 2. Memiliki sertifikat pendidik. 3. Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak. 4. Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS. 5. Menduduki jabatan minimal sebagai Guru Ahli Pertama.

6. Berusia di bawah 56 tahun. 7. Mengikuti uji kompetensi bagi calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat.

Seleksi ini diharapkan mampu menghasilkan Kepala Sekolah yang kompeten dan siap mendukung implementasi Kurikulum Merdeka di seluruh sekolah di Lampung. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos