MOMENTUM, Bandarlampung--Platform digital diminta untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan media.
Terutama perusahaan pers yang telah terverifikasi mempunyai hak untuk bekerjasama denga platform digital.
Hal itu disampaikan Suprapto Sastro Atmojo selaku Ketua Komite Tanggungjawab Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas saat menjadi narasumber pada Pelatihan Wartawan Siber Tentang Perpres Publisher Right di PWI Lampung, Selasa (15-10-2024).
"Dalam perpres itu, tanggungjawab platform itu salah satunya bekerjasama dengan perusahaan pers yang terverifikasi," kata Suprapto.
Dia menyebutkan, kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme yang Berkualitas.
Karena itu, dia menegaskan, perlu mendorong agar platform digital bekerjasama dengan perusahaan pers.
"Tugas kita adalah mendorong bersama-sama, agar platform itu bekerjasama dengan perusahan pers yang terverifikasi," tegasnya.
Meski demikian, dia juga meminta agar pemilik media mempersiapkan diri untuk bisa bekerjasama dengan platform digital.
"Karena dalam perpres itu ada ketentuan media yang terverifikasi. Jadi pemilik media harus menyiapkan diri berupa persyaratan administratifnya," jelasnya.
Sementara, Anggota Komite Fransiskus Surdiasis mengungkapkan, saat ini industri media terus mengalami penurunanan.
Sehingga, keberadaan media massa untuk tetap bertahan memiliki banyak tantangan di tengah kemajuan teknologi. Salah satunya sosial media.
"Inilah yang mendorong lahirnya Perpres Publisher Right. Dalam perpres ini yang paling banyak diatur bukan media, tetapi platform digital," kata Fransiskus.
Dia mengatakan, perpres itu juga mengatur platform digital untuk menyusun algoritma yang sesuai dengan media.
"Jadi tanggungjawab platform digital adalah mendukung jurnalisme yang berkualitas. Termasuk kewajiban untuk bekerjasama," sebutnya.
Lahirnya Perpres 32 Tauun 2024 juga mendorong terbentuknya Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme yang berkualitas.
"Komite ini betugas dengan fungsi pengawasan dan klasifikasi. Tapi yang harus diminta kita tidak punya fungsi untuk memberi sanksi," jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya