Polres Pringsewu Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

img
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (15-10-2024). 

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menuturkan, proses penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Dalam proses  pelimpahan itu tersangka didampingi penasihat hukumnya yakni Nurul Hidayah dari Lembaga bantuan hukum Cahaya Keadilan. 

Selain tersangka, ungkap Kasat, dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti yang terkait dengan peritiwa pembuhunan tersebut. Diantaranya sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban dan juga pakaian bersimpah darah yang dipakai korban saat peritiwa terjadi.

“Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung,”jelas Iptu Irfan Romadhon 

Sebelumnya, insiden tragis terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Jumat sore (26/7/2024) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Feri Handika (34), ditemukan bersimpah darah usai ditikam berkali-kali oleh tersangka Arfan, yang merupakan tetangganya sendiri.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, Arfan nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersulut emosi akibat suara motor milik Feri yang digeber-geber dengan keras di depan rumahnya. Pelaku yang kehilangan kendali langsung menikam korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Mendapat laporan, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Arfan Gunawan tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kepolisian berharap, dengan pelimpahan ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan cepat serta transparan,"imbuh Iptu Irfan Romadhon.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos