Kasus Koni Lamteng Terus Bergulir, Kejari Mulai Geledah Kantor Disporapar

img
Suasana penggeledahan di salah satu ruang kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Tengah.

MOMENTUM, Gunungsugih--Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melakukan penggeledahan kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan dana hibah Komite Nasional Olahraga Nasional (KONI) tahun anggaran 2022, Selasa (15-10-2024).

Sekitar lima belas tim kejaksaan dipimpin Kasi Pidsus Median Suwardi dan Kasi Intel M. Alvinda Yudhi Utama memasuki kantor Disporapar pukul 10:00 WIB.

Dalam penggeledahan, sedikitnya pihak Kejaksaan berhasil mendapatkan 17 bundel dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang berasal dari dua titik lokasi. Yaitu, Kantor Disporapar dan KONI.

Kasi Intelijen Kejari Lamteng M. Alvinda Yudhi Utama mewakili Kajari Tommy Adhyaksa Putra melalui siaran persnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Ya benar, penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan dokumen pendukung untuk memperkuat dugaan korupsi dana hibah KONI pada tahun anggaran 2021/2022 dan 2022/2023 dengan total anggaran lebih dari 5 Miliar dan kerugian negara mencapai Miliaran Rupiah," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, tim Kejaksaan keluar kantor Disporapar pukul 14:00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen.

Sebelumnya, Mantan Bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berinisial ES, diduga menggelapkan dana hibah KONI sebesar Rp800 juta. 

Ketua Harian KONI Lamteng, Sukistoro melaporkan ES ke Polres Lamteng. Penggelapan dana hibah itu diduga dilakukan ED dengan cara memalsukan tanda tangan Sukistoro untuk mencairkan dana dari rekening bank milik KONI.

"Ya, betul. Saya sudah melaporkan mantan Bendahara KONI Lamteng ES ke Polres Lamteng terkait pemalsuan tanda tangan yang merugikan uang negara Rp800 juta. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian," kata Sukistoro saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Rabu 21 April 2024.

Sukistoro menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan diketahui oleh seluruh pengurus. Ketika ingin mencairan dana hibah untuk salah satu cabang olahraga. Ketika dicek, tidak ada satu rupiah pun dana di rekening organisasi.

"Kami sudah curiga dengan ES. Karena penasaran kami cek lah ke bank. Setelah dicek kami kaget gak ada satu rupiah pun uang di rekening organisasi," ujarnya.

Masih kata Sukistoro, dengan pemalsuan tanda tangan tersebut, KONI Lamteng sementara ini tidak mengadakan kegiatan. 

"Anggaran sudah gak ada lagi. Ya kami bingung mau ngapain. Tapi, saya sudah menemui ES untuk segera mengembalikan uang yang telah dicairkannya," imbuhnya.

Namun, lanjut Sukistoro, ES selalu mengatakan duit hibah Koni ada. "ES ini sudah saya tanya, dia jawab duit Rp800 juta ada sama dia. Tapi, sampai sekarang belum dikembalikan," ungkapnya.

Sukistoro menambahkan bahwa mantan Bendahara KONI Lamteng ES ini juga telah membuat surat pernyataan di Polres Lamteng untuk mengembalikan uang Rp800 juta di bulan Juni 2024. Namun, hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Dia berharap, berharap pihak kepolisian segera memproses secara hukum kasus tersebut. Karena, yang bersangkutan tidak mengembalikan uang hibah itu sesuai dengan waktu yang ditentukan, katanya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos