Polres Tulangbawang Tangkap Pelaku Setubuhi Pelajar 12 Tahun

img
Tersangka cabul terhadap anak di bawah umur. Foto. Ist.

MOMENTUM, Tulangbawang--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak 12 tahun di wilayah Kecamatan Penawartama, Tulangbawang.

Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu, terjadi tiga kali. Pertama pada Minggu (24/09/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet. Kedua, Selasa (01/10/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga, pada Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.

Tersangka yang ditangkap petugas yakni seorang pria berinisial YH als IN (32), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Penawartama. Korbannya, seorang perempuan berstatus pelajar, tinggal satu kampung dengan pelaku.

"Pelaku YH als IN tersebut, dibawa oleh personel Polsek Penawartama ke Mapolres Tulangbawang hari Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim, kemudian langsung ditahan," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Kamis (17/10/2024).

Polisi menyita kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.

"Pelaku ini berpacaran dengan korban. Awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban, korban diiming-imingi dan dikasih uang sebesar Rp5 ribu. Korban dijanjikan akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban," papar Indik.

Kasat Reskrim menerangkan, terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah lakunya korban, lalu diperiksa HP milik korban dan didapati ada chat WhatApps (WA) antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan.

"Orang tua korban lalu meminta saksi N (40), yang merupakan budenya untuk menanyai korban. Akhirnya korban mengakui, bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku. Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban," terangnya.

Indik menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos