Gasak HP untuk Beli Sabu, Penghuni Kos Ditangkap Polsek Pringsewukota

img
Polisi tangkap terduga maling yang mengaku butuh uang untuk beli sabu.

MOMENTUM, Pringsewu--Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota berhasil menangkap tersangka maling yang mengaku butuh uang untuk beli sabu.

Pelaku BP (28) yang tinggal di rumah kos Pekon/Desa Podomoro, Pringsewu diamankan polisi pada Sabtu malam (26-10-2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, pelaku BP yang berstatus residivis ini diringkus setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian satu unit HP dan dompet  berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai Rp1,3 juta, milik korban Anton Setiyono (25).

Pencurian itu terjadi di rumah korban di Pekon Sidoharjo Pringsewu pada Senin (21-10-2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban baru menyadari barang berharganya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB dan melaporkannya kepada polisi. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp2,6 juta,” ungkap Kompol Rohmadi, Minggu (27-10).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan penyelidikan. Berkat upaya penyidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi BP sebagai terduga pelaku dan segera menangkapnya di rumah kost yang ia tempati.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya,”terang  Kompol Rohmadi.

Ternyata pelaku tidak hanya terlibat dalam kasus itu saja, pelaku BP juga diketahui melakukan tiga aksi pencurian lainnya. Dua di antaranya terjadi di wilayah Pringsewu dan satu lagi di Kabupaten Pesawaran.

Di Pringsewu, BP mencuri 1 set kompor gas dan blender, serta di lokasi lain di Pekon Sidoharjo, pelaku menggasak kalung emas seberat 5 gram dan uang tunai Rp300 ribu.

“Sedang di wilayah Pesawaran pelaku mengaku  mencuri sebuah ponsel,”ujarnya.

Menurut Kompol Rohmadi, modus operandi pelaku adalah membobol pintu atau jendela rumah korban dengan menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, ia menggasak barang-barang berharga dan menyimpannya di rumah kost tempat ia tinggal sementara yakni di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

Pelaku yang dalam keseharianya tidak memiliki pekerjaan ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan berdalih karena kebutuhan bersenang-senang. "Pelaku mengaku hasil mencurinya untuk  membeli narkotika jenis sabu, minuman keras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah dan dompet milik istri korban berisi identitas diri dan surat-surat penting.

Saat ini BP dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal,”imbuh Kompol Rohmadi.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos