MOMENTUM, Tanggamus -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus, itu berlangsung di Campang, Kecamatan Gisting, Selasa 29 Oktober. Diikuti 40 UMKM dari dua kecamatan: Airnaningan dan Pulaupanggung.
Bimtek dihadiri Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas PMPTSP Wawan Hariyanto dan Sekretaris Dinas Pendidikan Adi Gunawan. Dengan narasumber Bunga Aulia dan Daliman.
Hendra Wijaya, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam sambutannya mengatakan Pemkab Tanggamus berharap, bimtek dapat menigkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal, perizinan usaha, dan kewajiban penyampaian laporan secara berkala.
Menurut Hendra, kegiatan ini akan meningkatkan penanaman modal dan menarik investor melakukan usaha atau menanamkan modal di Kabupaten Tanggamus.
Pemerintah daerah ingin pelayanan publik, termasuk perizinan, lebih maksimal. Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan memperbaharui sistem layanan sejak 4 Agustus 2021 melalui Online Single Sub mission - Risk Based Approach (OSS - RBA), yang dapat diakses oleh pelaku usaha dimanapun dan kapanpun dalam rangka percepatan pelayanan perizinan di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Melalui kegiatan yang kita laksanakan saat ini tentu menjadi sebuah langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan secara online, karena kita ingin memfokuskan pada peningkatan kapasitas SDM sebagai salah satu prasyarat suksesnya pelaksanaan OSS ke depan.
Berkaitan dengan sistem percepatan pelayanan perizinan, Kabupaten Tanggamus pernah memiliki aplikasi RATU SIKOP.
“Alhamdulillah, kehadiran aplikasi ini telah banyak memberi manfaat, khususnya kemudahan bagi kalangan pelaku usaha. Aplikasi RATU SIKOP mendapat apresiasi dari banyak pihak. Semua perbaikan dan percepatan kebijakan Perizinan Berusaha di daerah ini mulai marak terjadi, Pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” tandasnya.
Menyikapi perkembangan tersebut, Pemda Tanggamus terus melakukan inovasi pengembangan sistem yang terintegrasi dalam upaya menunjang beragam proses pelayanan kepada masyarakat.
Harus diingat, bahwa dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online. Hal ini merubah paradigma, yaitu pemerintah yang awalnya berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan.
"Mudah-mudahan beragam informasi dan pemahaman yang disampaikan dapat memberikan dampak positif dalam upaya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon