Menolak Dijemput Aparat, Ketua Bappilu Pesawaran Ngamuk dan Rusak Properti Rumah Sendiri

img
Kajari Pesawaran Tandy Muallim bersama Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy.

MOMENTUM, Gedongtataan-- Diduga lakukan korupsi dana desa (DD) tahun 2018 senilai Rp553 juta, Kepla Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Sutrisna justru membangun narasi negatif dengan menyebut aparat penegak hukum sebagai orang suruhan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Ungkapan Sutisna itu terekam dalam sebuah video pendek yang tersebar di media sosial dan jejaring pesan WhatsApp berdurasi kurang lebih 31 detik. Dalam video, Sutisna menyebut personel Kejaksaan serta Polres Pesawaran merusak properti di rumahnya serta menuduh aparat sebagai pihak yang disuruh oleh Dendi Ramadhona.

Faktanya, justru Sutisna yang tidak kooperatif terhadap panggilan Kejari Pesawaran atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Madajaya itu. Sebelumnya, Sutisna sudah tiga kali dipanggil, namun mangkir.

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, membantah soal video viral mengenai kerusakan di rumah ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Pesawaran, dilakukan oleh petugas Kejari setempat.

Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan aparat kepolisian, karena yang bersangkutan terduga pelaku korupsi Sutrisna mantan Kepala Desa Madajaya Kecamatan Waykhilau, tidak kooperatif.

“Sebenarnya kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Sutrisna, namun beliau tidak mengindahkan, maka dari itu sesuai dengan SOP pada hari ini kita melakukan penjemputan paksa,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Pesawaran, Jumat (29-11-2024).

“Saat petugas kami datang di rumah Sutrisna, petugas disambut dengan baik oleh istri dari Sutrisna, namun setelah kami menyampaikan maksud tujuan kedatangan petugas, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca yang ada, karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu,” terangnya.

Dia mengatakan, penangkapan paksa ini dilakukan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.

“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” kata dia.

Kajari juga mengatakan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun.

“Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah bupati ataupun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang membikin gaduh situasi pascapemilu ini,” katanya.

Sementara, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, kejadian pada hari ini memang karena adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sutrisna.

“Janganlah kejadian ini digoreng-goreng, karena perintah bupati lah karena yang bersangkutan ketua Bappilu Demokrat lah, Pilkada telah usai dan hasilnya sudah diketahui, dan kejadian ini bukan karena politik, tapi karena kesalahan dia dan yanh bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos