Bawaslu Temukan 164 Bentuk Kejadian Khusus di Pilkada 2024

img
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melaksanakan serangkaian langkah pengawasan guna memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada berjalan lancar.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, telah melakukan upaya pencegahan, patroli pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanya (APK), dan pemantauan proses pemungutan serta penghitungan suara.

"Hal ini sebagai bagian dari tak terpisahkan bentuk mewujudkan suasana tenang dan kondusif serta bersih," ujarnya, Kamis (28-11-2024).

Iskardo menyebut, bahwa dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 hingga s.d. Pukul 16.00 wib, ditemukan 164 kejadian khusus yang membutuhkan penanganan.

"Ini hasil seluruh pengawas pemilu yang melakukan tugas pengawasan di semua titik tempat pemungutan dan penghitungan suara," katanya. 

Menurutnya, Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. 

"Berdasarkan pengawasan terdapat berbagi bentuk kejadian khusus pada saat pemungutan suara, diantaranya Surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa titik TPS, Terdapat kekurangan surat suara baik untuk pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati dan Walikota, adanya surat suara rusak, intimidasi terhadap penyelenggara serta kelebihan surat suara," pungkasnya. 

Disebutkan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan surat suara yang terjadi dibeberapa titik, khususnya 10 kabupaten/kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran dan Tulangbawang Barat.

"Hal ini terjadi untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsung melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut," paparnya. 

Lalu, Surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara. Hal ini terjadi diempat darah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji.

"Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut," kata Iskardo.

Kemudian tim pengawas pemilu mendapati adanya surat suara rusak yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat.

"Surat suara dimaksud rusak terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, Pengawas Pemilu secara lengsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan," jelasnya. 

Iskardo juga memaparkan, Pada saat pemungutan suara, pengawas pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk pada arena TPS 2, yakni adanya seorang warga yang mengaku sebagai pemantau pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU. 

"Warga tersebut memaksa masuk ke arena TPS, namun tidak perkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS yang terjadi di TPS 2 Kecamatan Metro Timur kota Metro," katanya.

Maka pengawas Pemilu setempat melakukan pendekatan persuasif guna memberikan penjelasan bahwa didalam arena atau lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi dan Linmas. Sementara Pemantau hanya diperkenankan berada diluar arena TPS. 

Hasil pengawasan sebagai mana tersebut di atas dapat diketahui dengan rincian sebagai berikut: 

34 TPS didapat Kejadian Surat Suara Tertukar, terjadi di 4 Kabupaten dengan rincian:

Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 1 TPS 

Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS

Kabupaten Pringsewu terjadi pada 2 TPS

Kabupaten Mesuji terjadi pada 29 TPS

96 TPS didapat Kejadian Kekurangan Surat Suara atau sejumlah 6604 Surat Suara Pilgub dan 3548 Surat Suara Pilbup/Pilwalkot, terjadi di 10 Kabupaten/Kota dengan rincian :

Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 13 TPS

Kabupaten Lampung Tengah terjadi pada 5 TPS

Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS

Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 56 TPS 

Kabupaten Lampung Utara terjadi pada 2 TPS

Kabupaten Pringsewu terjadi pada 11 TPS

Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 1 TPS

Kabupaten Mesuji terjadi pada 2 TPS

Kabupaten Pesawaran terjadi pada 3 TPS

Kabupaten Tulang Bawang Barat terjadi pada 1 TPS

1 TPS didapat Kejadian Surat Suara Rusak, terjadi di 1 Kabupaten dengan rincian:

Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 1 TPS

1 TPS didapat Kejadian Logistik Lainnya Rusak (Kota Suara/Bilik Suara/kelengkapan lainnya), terjadi di 1 Kabupaten/Kota dengan rincian:

Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 1 TPS

32 TPS didapat Kejadian Lainnya, terjadi di 6 Kabupaten/Kota dengan rincian:

Kota Metro terjadi pada TPS 2 (terdapat seorang warga memaksa masuk arena TPS)

Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 3 TPS (Kelebihan Surat Suara) 

Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 6 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah masuk Kotak suara)

Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 9 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara diantar Ke rumah Pemilih)

Kabupaten Pringsewu terjadi pada 14 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara)

Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 2 TPS (Pindah Lokasi TPS karena Cuaca, Kelebihan Surat Suara)

Iskardo menjelaskan, atas semua Kejadian Khusus di atas, Jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan berbagai upaya Tindak Lanjut.

"Menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, PPK, dan KPU. Dan Mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU," bebernya. 

Iskardo juga menyampaikan, Terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut serta berkoordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas.

"Informasi hasil pengawasan tersebut diatas akan dilakukan update data hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan,"tambahnya. 

Kemudian, Surat suara yang rusak segera dipisahkan agar tidak digunakan, dan distribusi surat suara yang tertukar langsung diperbaiki di lapangan.

"Pendekatan persuasif juga dilakukan untuk menjaga ketertiban, seperti penanganan warga yang tidak diizinkan masuk ke arena TPS," ucapnya. 

Bawaslu Lampung terus memperbarui data dan informasi hingga tahap rekapitulasi suara selesai. 

"Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan adil," tuturnya.

Langkah tegas dan sigap dari Bawaslu Lampung menjadi bukti nyata dalam menjaga integritas Pemilu Serentak 2024 di wilayah ini.

Kemudian, Selama masa tenang pada 24-26 November 2024, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menertibkan 90.910 APK yang tersebar di berbagai wilayah.(**)

Adapun rincian wilayahnya, di anrtaranya;

Lampung Selatan : 1.059 APK

Lampung Barat : 2.094 APK

Lampung Utara : 1.239 APK

Lampung Tengah : 21.708 APK

Lampung Timur : 2.994 APK

Bandar Lampung : 13.467 APK

Pesawaran : 13.587 APK

Metro : 122 APK

Pringsewu : 14.941 APK

Tanggamus : 5.397 APK

Tulangbawang : 2.053 APK

Pesisir Barat : 263 APK

Waykanan : 5.854 APK

Mesuji : 6.088 APK

Tulangbawang Barat : 44 APK.






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos