Penyelundupan Benur Terindikasi Sengaja Dibiarkan, Wahrul Desak Polda Usut Tuntas

img
Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi bersama aktivis peduli lingkungan

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur yang terus terjadi terindikasi sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum di Lampung.

Sehingga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus turun tangan untuk menangkap penyelundupan benur beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat menggelar konferensi pers bersama aktivis dan perwakilan masyarakat Pesisir Barat peduli lingkungan di Kantor Hukum WFS dan Rekan, Senin (16-12-2024).

Wahrul menduga, pihak kepolisian sengaja membiarkan adanya proses penyelundupan benur yang kerap terjadi. Khususnya di Pesisir Barat.

"Kalau kita mau evaluasi, ini sudah lama dilakukan proses pembiaran oleh penegak hukum. Dalam hal ini polisi kepolisian wilayah Pesisir Barat dan Polda Lampung," kata Wahrul yang juga dikenal sebagai Pengacara Rakyat.

Bahkan, dia juga mempertanyakan apakah pelaku penyelundupan memberikan upeti kepada kepolisian? Sehingga, penyelundupan benur selalu terjadi dan tak pernah terungkap pelaku utamanya.

"Selama ini ke mana aparat penegak hukum? Bahkan, saya pikir apakah ada setor upeti ke kepolisian? Sehingga KKP yang berhasil mengungkap proses ini," jelasnya.

Karena itu, dia mendesak Kapolda Lampung untuk mengevaluasi Kapolres Pesibar yang diduga sengaja membiarkan aktivitas ilegal tersebut.

Kemudian, dia mendesak Polda Lampung untuk menangkap aktor utama yang menjadi dalam sekaligus pemodal dalam proses pencurian benur. Termasuk sosok yang mendukung (backing) aktivitas ilegal tersebut.

"Hari ini yang diambil itu hanya kurir, pelaku terkecil. Kita mau Pak Kapolda mengungkap tokek (pelaku) besarnya siapa," desaknya.

Sehingga, diharapkan aktivitas penyelundupan benur tidak terus terjadi di Lampung. 

"Saya pikir ini momentum yang baik. Untuk menyelamatkan benih lobster kita bisa berkembang dengan baik di perairan Pesisir Barat," tuturnya.

Terlebih, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sangat berkomitmen untuk menjaga biota laut dan lingkungan, serta akses nelayan tangkap.

Selanjutnya, dia juga mendesak Polda untuk mengungkap aliran dana dalam praktik jual beli benur di Pesisir Barat.

Terakhir, dia mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan serta melaporkan terkait adanya kegiatan mafia pencuri benur.

Sementara, Direktur Mitra Bentala Lampung Rizani mengungkapkan, proses penyelundupan benur bisa dengan mudah diberantas.

Terlebih, menurut dia, daerah utama penghasil lobster di Lampung sebagian besar dari Pesisir Barat.

"Lobster itu kan sebagian besar ada di Pesisir Barat. Saya pikir, mungkin tidak sulit kalau kita bekerja dengan kelompok bagaimana mengantisipasi terjadinya proses ilegal tersebut," ungkapnya.

Di lain sisi, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengungkapkan, akses untuk ekspor benur memang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024.

"Jadi ada istilahnya jalur kanan dan jalur kiri. Tapi sebetulnya dibukanya keran ekspor ini tidak menjawab persoalan yang terjadi," kata Irfan.

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan diberikannya akses secara legal untuk ekspor benur.

"Pertama akan menimbulkan persoalan lama yang terus terulang. Kedua, terkait dengan sanksi. Jadi jalur legal ini tidak memberikan sanksi berat terkait pelanggaran benur. Hanya dikenakan sanksi administratif," jelasnya.

Selain itu, dibukanya ekspor benur secara legal itu justru akan mengurangi jumlah lobster di Provinsi Lampung.

"Sehingga volume tangkapan nelayan terhadap lobster dewasa. Karena dengan penangkapan benur, maka keberlanjutan lobster tidak dapat dipertahankan," tuturnya.

Karena itu, dia mendesak, pemerintah untuk mencabut Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang memperbolehkan ekspor benur.

Senada, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra juga mendesak agar dicabut Permen KP nomor 7 Tahun 2024.

Menurut Indra, jika ekspor benur dilegalisasikan, maka akan ada eksploitasi secara besar-besaran.

"Pemerintah harus mencabut Permen KP. Kedua, Polda Lampung harus tegas melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan tindakan ilegal," tegasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos