Ketua DPRD Lampung: Belum Ada Kepastian Waktu Pelantikan Kepala Daerah

img
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Hingga saat ini, waktu pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) belum ada kepastian. Alasannya, terdapat dua keputusan MK yang membuat pemerintah ragu untuk segera melakukan pelantikan.

Namun, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan, sejauh ini masih memedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 telah terbit pada 14 Agustus 2024. 

"Kita masih mengacu pada regulasi lama terkait pelantikan gubernur terpilih yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025," kata Giri saat diwawancara usai paripurna pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Selasa (14-1-2025).

Meski demikian, Giri menyebut pelantikan bisa saja diundur hingga Maret 2025 jika regulasi dari pemerintah pusat berubah.

Yang jelas pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (pemprov) guna kesiapan pelantikan.

"Undangan dan kesiapan lain sudah disiapkan tapi belum diedarkan karena menunggu informasi dari Kemendagri dan untuk pelantikan direncanakan dilakukan di pusat. Baru setelahnya gubernur dilantik, akan melantik bupati dan walikota yang dilakukan di provinsi selang beberapa hari," jelasnya.

Di Lampung, terdapat lima daerah yang melakukan gugatan di MK. Sedangkan sebelas lainnya sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih periode 2025-2030. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos