MOMENTUM, Kedondong-- Pertambangan ilegal menjadi momok bagi masyarakat sekitar karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan sosial.
Terkait hal itu, Kades Babakanloa, Kecamatan Kedondong, Kabaten Pesawaran, A. Rosyid menyebut tidak ada pertambangan ilegal yang beroperasi di desanya.
"Memang dulunya banyak pertambangan milik warga di Desa Babakanloa, tetapi setelah pandemi sudah tidak beroperasi lagi," katanya saat dihubungi harianmomentum.com, Kamis (23-1-2024).
Sepengetahuan Rochid, ada sekitar empat perusahaan pertambangan legal yang beroperasi di sekitar kawasan desa setempat, antara lain PT Karya Bukit Utama (KBU), kemudian PT Lampung Kencana Cikantor (LKC).
Disinggung soal ada tidaknya pertambangan ilegal yang merambah kawawan hutan lindung sekitar Desa Babakanloa, dia mengaku tidak mendapat informasi terkait hal itu.
"Untuk pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan lindung, saya tidak mendapat informasi. Tetapi memang desa kami jadi jalan masuk menuju kawasan hutan lindung Bekser," terangnya.
Rochid mengaku, sejak dia menjabat sebagai kepala Desa Babakanloa, dia meminta sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi secara legal untuk merekrut warga setempat sebagai karyawan.
"Kami minta kepada seluruh pertambangan legal yang beroperasi untuk merekrut warga lokal sebagai pekerja, agar masyarakat juga mendapatkan manfaat," tuturnya.
Sebelumnya beredar informasi terkait adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bekser di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. (**)
Editor: Muhammad Furqon