Sempat Dilarang, Pengecer Boleh Jual Gas Tiga Kilogram Lagi

img
Illustrasi

MOMENTUM, Jakarta--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merubah kembali kebijakan yang melarang pengecer jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram.

Aturan itu awalnya diberlakukan mulai 1 Februari 2025. Namun, karena banyaknya keluhan masyarakat, mulai 4 Februari sudah diperbolehkan kembali untuk menjual LPG 3 kilogram.

Bahlil mengeluarkan kebijakan itu setelah ditelepon Presiden Prabowo Subianto.

”Saya baru ditelpon tadi pagi dan malam. Kami diarahkan, pertama memastikan LPG ini harus tepat sasaran dan harganya harus terjangkau,” kata Bahlil di pangkalan di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4-2-2025) pagi.

Bahlil juga menyampaikan pengecer akan diubah menjadi sub pangkalan.

“Proses mereka menjadi subpangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” terangnya.

Masih kata Bahlil, Kementerian ESDM dan Pertamina akan membekali sub pangkalan elpiji dengan sistem agar terpantau.

“Mereka ini akan kami fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol,” ujar Bahlil. “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” tambahnya.

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 kg seperti biasa.

"Ada keinginan dari Kementerian ESDM itu untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat. Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Alasan diputuskannya pengecer boleh menjual LPG 3 Kg, sambung Dasco, karena presiden telah melihat kondisi masyarakat di lapangan. Ia juga memastikan stok LPG 3 Kg tidak langka.

Dasco juga menekankan pentingnya mengatur pengecer sebagai sub pangkalan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal. "Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," terang Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, tapi sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina. Imbasnya, warga kesulitan mendapatkan gas melon dan harus mengantre panjang di pangkalan. (*)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos