MOMENTUM, Bandarlampung--Menteri Pertanian (Mentan) RI resmi mengeluarkan aturan soal pupuk subsidi.
Sehingga, singkong menjadi salah komoditas penerima pupuk subsidi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Prementan) Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Cikal bakal lahirnya Permentan tersebut tak lepas dari peran Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung terpilih yang menyuarakan keluhan petani singkong.
Hal itu berawal dari pertemuan Mirza dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada 16 November 2024 di Lampung Tengah.
Saat itu, Mirza menyampaikan berbagai keluhan para petani. Termasuk kebutuhan pupuk subsidi untuk tanaman singkong.
Aspirasi masyarakat yang disampaikan Mirza saat ini langsung direspon oleh Mentan.
Alhasil, tanggal 31 Januari 2025, aturan tersebut pun ditandatangani Mentan Andi Amran Sulaiman.
Terbitnya peraturan itu tentu menjadi angin segar bagi petani singkong yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
Menanggapi itu, Mirza pun menyambut baik lahirnya aturan tersebut. Terobosan itu sebagai wujud nyata perjuangan bersama.
"Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi bukti bahwa suara petani Lampung didengar di tingkat nasional. Kita buktikan bahwa aspirasi yang diperjuangkan dengan sungguh-sungguh akan menghasilkan perubahan nyata,” kata Mirza.
Editor: Agung Darma Wijaya