MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menertibkan lahan di Sabah Balau Tanjungbintang, Lampung Selatan.
Warga pun diberi waktu hingga 11 Februari 2025 untuk mengosongkan lahan.
Selain itu, Pemprov juga memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan secara mandiri.
Kompensasi sebesar Rp2,5 juta itu bisa dipergunakan untuk menyewa tempat tinggal atau DP rumah subsidi dan biaya pengangkutan.
Begitu disampaikan Bey Sujarwo selaku Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Kamis (6-2-2025).
Sujarwo mengatakan, Pemprov Lampung telah berupaya persuasif dalam menertibkan aset tersebut.
"Rangkaian penertiban ini telah berjalan kurang lebih delapan bulan. Dari rapat koordinasi dan sebagainya. Rencananya akan dilaksanakan (penertiban) pada minggu depan," kata Sujarwo.
Dia berharap, bisa mengosongkan bangunan yang ditempatinya sebelum tanggal 11 Februari.
Pemprov juga akan memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan tersebut.
"Kompensasi ini untuk digunakan sebagai DP rumah subsidi, menyewa kontrakan selama tiga bulan atau mobilisasi pengangkutan barang," jelasnya.
Dia menyebutkan, warga bisa mengambil kompensasi tersebut di posko yang dibanguna Pemprov Lampung sampai tanggal 10 Februari mendatang.
"Nominalnya kita mengikuti pasaran DP rumah subsidi Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. Jadi kita ambil paling tinggi Rp2,5 juta," sebutnya.
"Jika hingga 10 Februari warga tidak mengambil kompensasi tersebut, maka pemprov menganggap masyarakat tidak menggunakan kesempatan yang diberikan," lanjutnya.
Warga pun bisa mengambil uang kompensasi tersebut di posko yang dibangun Pemprov Lampung di sampai SMKN 7 Bandarlampung.
Menurut dia, kompensasi tersebut bukan merupakan ganti rugi kepada warga. "Tapi ini sebagai bentuk kepedulian pemprov yang mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak," tuturnya.
Meski demikian, tidak semua warga yang akan mendapatkan kompensasi tersebut. Dari 41 bidang yang ditempati, hanya 20an kepala keluarga (KK) yang bakal mendapat kompensasi.
"41 bukan berarti dihuni 41 KK. Karena banyak bangunan yang tidak memenuhi syarat. Contohnya sebagai kos-kosan, ada juga rumah mewah yang tidak dihitung," terangnya.
"Jadi bantuan berupa uang kompensasi ini hanya diberikan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, Sekitar 20an KK," tambahnya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini sudah ada dua warga yang bersedia mengosongkan lokasi secara mandiri.
"Pasca dibentukan posko yang secara resmi mengosongkan lahan itu ada dua orang. Mereka juga menandatangani berita acara penyerahan," sebutnya.
Dia mengatakan, hal itu berdampak juga kepada masyarakat yang lain. "Ada yang sudah bersedia untuk mengosongkan, tapi mereka tidak berani karena dihalang-halangi," jelasnya.
Dia menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban tersebut, pemprov telah berulang kali memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan lahannya.
Bahkan, pemprov telah melayangkan surat imbauan sebanyak 10 kali sejak tahun 2020.
"Semua rangkain sudah dilaksanakan. Dari litigasi, nonlitigasi sampai administrasi. Sudah mentok, jadi tidak ada upaya lain lagi. Sehingga pemprov menggunakan haknya juga," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya