Diduga Sengaja Jatuhkan Harga Singkong, Tiga Importir Tapioka Mangkir Undangan KPPU

img
Ketua KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II telah memanggil empat perusahaan di Lampung yang kedapatan mengimpor tapioka pada tahun 2024.

Dari keempat importir itu, baru satu perusahaan yang memenuhi undangan klarifikasi. Sedangkan tiga perusahaan lainnya mangkir.

Hal itu disampaikan Kepala KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro saat diwawancarai, Kamis (6-2-2025).

"Kami sudah mencoba mengundang perusahaan yang melakukan impor tapioka ini. Tapi dari 4 perusahaan tiga diantaranya belum datang," kata Wahyu.

Sedangkan salah satu importir telah memenuhi undangan dan menyampaikan data kepada KPPU.

Dia menjelaskan, KPPU telah mengundang kembali tiga perusahaan yang belum hadir. "Sudah kita undang lagi, rencananya minggu depan," ujarnya.

Dia menegaskan, jika tiga perusahaan tersebut masih tetap mangkir, maka KPPU akan melanjutkan ke tahap penegakkan hukum.

"Kalau tiga perusahaan ini masih menolak untuk datang dan memberikan klarifikasi, maka akan kita lanjutkan ke tahap penegakkan hukum," jelasnya.

Dia menyebutkan, keempat perusahaan tersebut melakukan impor tapioka dengan total 59 ribu ton pada bulan Januari hingga Juni 2025.

"Dari empat perusahaan ini, ada satu yang mendominasi impor mencapai 80 persen. Sedangkan yang lainnya kecil-kecil," ungkapnya.

Hasil analisa KPPU, impor itu diduga sengaja dilakukan untuk menjatuhkan harga singkong yang saat ini mencapai Rp1.900 perkilogramnya.

Alhasil, impor yang dilakukan selama enam bulan itu berdampak terhadap turunnya harga singkong yang menimbulkan polemik sampai sekarang.

"Berdasarkan analisa kami, impor tapioka ini memang ada niat untuk menghancurkan harga singkong. Dari data kita melihat bahwa harga singkong masih tinggi-tinggi sampai Rp1.900," sebutnya. 

Sayangnya, dia belum bisa menyebutkan identitas dari empat perusahaan pengimportir tapioka tersebut.

"Kami memegang asas kerahasiaan. Sehingga kami tidak bisa mengumumkannya. Tapi saat proses ini naik ke tahap penyidikan akan kami ekspos, sidangnya pun terbuka," jelasnya.

Terkait sanksi, menurut dia, KPPU akan memberikan rekomendasi agar izin perusahaan tersebut dicabut.

"Kalau terbukti, sanksi yang diterapkan berupa administrasi. Sanksinya dalam bentuk denda, paling berat dicabut izinnya," tegasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos