Pemerintah Tetapkan Standar Harga Singkong Rp1.350 dengan Kadar Aci 24 Persen

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah resmi menetapkan harga singkong dan standar pati/aci.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor 0575/TP.100/C/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, pemerintah menetapkan harga standar singkong Rp1.350 perkilogramnya dengan kadar aci 24 persen.

Sehingga, singkong dengan kadar aci 24 persen akan dibeli oleh perusahaan seharga Rp1.350 perkilogram.

Untuk singkong dengan kadar aci 25 persen sampai 30 persen akan mendapatkan tambahan harga.

Rinciannya kadar 25 persen dibeli dengan harga Rp1.406, 26 persen Rp1.463, 27 persen Rp1.519, 28 persen Rp1.575, 29 persen Rp1.631 dan 30 persen Rp1.688.

Sebaliknya untuk kadar aci di bawah 24 persen akan dikenakan potongan rafaksi. Mulai dari 17 persen sampai 23 persen.

Singkong dengan kadar aci 17 persen akan dibeli seharga Rp956, 18 persen Rp1.013, 19 persen Rp1.069, 20 persen Rp1.125, 21 persen Rp1.181, 22 persen Rp1.238 dan 23 persen Rp1.294.

Sedangkan untuk singkong dengan kadar aci di bawah 17 persen, pembeliannya menjadi kebijakan masing-masing pabrik pengolahan tapioka.

Meski demikian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta untuk melakukan pengujian ulang terhadap tera.

Selain itu, pelaksanaan surat tersebut dilakukan pengawalan dan pengawasan oleh satgas pangan daerah. **









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos