MOMENTUM, Bandarlampung -- Kejaksaan Tinggi Lampung, tampaknya, masih gamang dalam menangani dugaan perkara dana hibah KONI senilai Rp29 miliar. Meski sudah menetapkan dua tersangka, namun hingga sekitar satu tahun berlalu, kasus korupsi ini masih jalan di tempat.
Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum asal Lampung Bambang Joko menanggapi kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Menurut Bambang, seharusnya pihak yang diminta pertanggungjawaban fisik dan keuangan adalah orang yang paling bertanggung jawab pidananya.
’’Dugaan perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020, kejati telah menetapkan dua tersangka yakni AN dan FN, tetapi hingga kini kasus tersebut terkesan jalan di tempat,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan AN sebagai tersangka adalah hal yang tidak tepat dan tak sesuai ketentuan yang berlaku.
Yakni selaku ketua KONI yang membidangi tentang perencanaan dikaitkan dengan tindak pidana terhadap pelaksana teknis di lapangan itu tidak ada kaitannya. ’’Kejati harus segera memberikan tindak lanjut kepastian hukum yang jelas. Jika memang alat-alat bukti sudah mencukupi untuk P-21, maka segera dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Sekitar setahun silam, jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum Kejati Lampung, disebut sedang menyusun berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, pada Senin 13 Mei 2024, menjelaskan, jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sedang melakukan pemberkasan.
Saat ditanya apakah penyidik sudah melakukan pemeriksaan kedua tersangka Frans Nurseto dan Agus Nompitu? Ricky Ramadhan mengatakan penyidik Kejati Lampung sedang menyusun berkas. Bila sudah maka langkah selanjutnya adalah memeriksa kedua tersangka.
“Sekarang dilakukan pemberkasan ini supaya tau apa-apa yang kurang, sehingga ketika pemeriksaan tersangka nanti sudah 98 persen selesai,” kata dia.
Ketika ditanya kapan kasus KONI Lampung segera masuk ke persidangan. Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Bila sudah selesai, jaksa penuntut akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” tandasnya.
Diketahui dalam kasus KONI Lampung yang merugikan Rp 2,5 miliar itu Kejati Lampung menetapkan dua tersangka yakni mantan Wakil Ketua Umum II KONI Lampung FN dan Mantan Wakil Ketua Umum III KONI Lampung AN.
AN kemudian melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Namun pada 27 Maret 2024, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonannya AN. (**)
Editor: Muhammad Furqon