MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menertibkan aset di Sabahbalau Lampung Selatan dan Sukarame Baru Bandarlampung pada Rabu (12-2-2025).
Meski demikian, masih banyak warga yang bertahan di tanah yang merupakan aset milik Pemprov Lampung.
Bahkan, berdasarkan pantauan harianmomentum.com, Selasa (11-2-2025), warga memasang banner yang menolak untuk ditertibkan.
Warga beralasan telah tinggal selama puluhan tahun di tanah tersebut. Sehingga mereka tak mengakui sertifikat yang dimiliki Pemprov Lampung.
Salah satu warga bahkan mengaku tanah yang ditempatinya merupakan pemberian PTPN VII.
"Kami bertahan, karena ini pemberian dari PTPN untuk kami para pegawai terdahulu," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, rencana penggusuran tersebut memang telah lama. Namun, hingga saat ini Pemprov tak kunjung mengeksekusinya.
Sementara, salah satu pelajar SMKN 7 Bandarlampung berinisial AA mengaku telah mengetahui tempat kostnya akan ditertibkan.
Sehingga, dia berencana untuk pindah dari kost tersebut. "Ini sudah mau pindah. Tapi nunggu abang untuk bantu mindahin barangnya," kata dia.
Menurut dia, Pemprov Lampung telah lama mengimbau untuk mengosongkan tanah tersebut. Termasuk tempat kostnya.
Meski demikian, karena belum ada penertiban, sehingga dia tetap bertahan di kost tersebut.
"Sebenernya udah dari lama ya mau pindah tapi kan rencana penggusurannya gak jadi-jadi," sebutnya.
Dia mengaku, kost tersebut milik warga yang bernama Witono yang disewakan Rp500 ribu perbulannya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya