MOMENTUM Pringsewu--Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung mengingatkan seluruh jajaran Polres Pringsew senantiasa menjaga etika dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Rehabilitasi Bidang Propam Polda Lampung Kompol Effendi Koto dalam kegiatan pembinaan etika profesi yang digelar di Mapolres Pringsewu, Rabu (12-2-2025). Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat utama polres, kapolsek, kanit, serta perwakilan personel kepolisian setempat.
"Anggota Polri tidak boleh melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dapat mencoreng citra kepolisian," Kompol Effendi Koto.
Menurut dia, saat ini Polri sedang menghadapi tantangan besar. Salah satunya terkait berbagai kasus pelanggaran yang melibatkan oknum anggota. Perilaku menyimpang tersebut berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, kegiatan pembinaan sangat penting untuk mencegah dan memitigasi potensi pelanggaran anggota Polri.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran personel mengenai pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme semakin meningkat," harapnya.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan sosialisasi Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol itu diatur terkait dengan kewajiban dan larangan juga tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bersifat ringan, sedang maupun berat.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menegaskan, tidak akan mentolerir anggot yang melakukan pelanggaran.
“Saya tidak mentolerir satupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota saya. Semuanya akan ditindak tegas. Seluruh personel wajib memelihara marwah korps," tegasnya.
Hal senada disampaikan Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Sugeng Sumanto. Dia menyebut akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan guna mencegah tindakan yang dapat merusak nama baik kepolisian.
“Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan seluruh personel Polres Pringsewu semakin memahami dan menerapkan nilai-nilai etika profesi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya. (**)
Editor: Munizar