MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memangkas dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Jumlah DAK dan DAU tahun 2025 yang dipangkas sebesar Rp113 miliar. Pemangkasan itu merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Begitu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fredy saat diwawancarai, Rabu (12-2-2025).
Fredy menjelaskan, pemangkasan tersebut merupakan penerapan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
"Tentunya ada efisiensi dalam penetapan transfer yang sudah pernah diberikan kepada kita sebesar Rp113 miliar. Ini DAK dan DAU," kata Fredy.
Menurut dia, pemangkasan DAK dan DAU itu berdampak pada pembangunan infrastruktur.
Hal itu dikarenakan DAK dan DAU tersebut rencananya untuk pembangunan irigasi.
"Paling besar terdampak ke infrastruktur. Misalnya jalan dan irigasi. Karena arahannya DAK dan DAU itu posnya untuk infrastruktur," jelasnya.
Sehingga, dia menjelaskan, perbaikan infrastruktur diminta untuk menggunakan APBD.
"Daerah diminta untuk mandiri. Makanya di APBD tidak ada efisiensi untuk infrastruktur," sebutnya.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Elvira Umihanni mengatakan, akan menata kembali APBD pasca efisiensi tersebut.
"Kalau soal terdampak ya pasti. Tapi coba kita tata kembali karena efisiensi ini untuk belanja yang sifatnya penunjang sementara belanja pokoknya tetap," jelasnya.
Menurut dia, efisiensi itu tidak terhadap masyarakat maupun pelayanan publik.
"Yang diefisiensi hanya penunjang yang sifatnya seremonial. Jadi tidak berdampak terhadap masyarakat atau pelayanan publik," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya