MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal melakukan penertiban aset tanah di Sabahbalau Lampung Selatan dan Sukarame Baru Bandarlampung.
Untuk penertiban tahap kedua, ada sekitar tiga hektare tanah yang masih dikuasai oleh warga.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Meydiandra Eka Putra, Kamis (13-2-2025).
Menurut Meydi, penertiban yang dilakukan pada 12 Februari baru tahap pertama saja.
"Iya itu kan belum seluruh, ada tahap dua lagi. Tapi belum ditentukan kapan waktu nya. Ada sekitar 3 hektar didekat situlah," kata Meydi.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan berapa jumlah bangunan yang berdiri di atas tanah pemprov tersebut.
"Itu pengadaan tanahnha tahun 2014, tapi untuk jumlah bangunannya belum kita data," jelasnya.
Menurut dia, tanah tersebut memang berbatasan dengan milik warga. Namun, semakin lama, patok yang membatasi tanah pemprov dan warga semakin bergeser.
Disinggung soal pemertiban sebelumnya, dia mengatakan, sudah dilakukan pemagaran dan dibangun posko pengamanan.
"Iya sudah di pagar, lagi buat posko pengamanan sementara. Ada sekitar tujuh orang dari satgas Kotabaru yang kita tarik ke situ," tuturnya. (**)
Editor: Harian Momentum